KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Rudi (44), asal Kedinding, Kenjeran, Surabaya, dijebloskan ke sel tahanan Polres Pasuruan. Pria yang berprofesi sebagai pegawai leasing ini terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap istri sirinya berinisial A di Jalan Desa Pandean, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Penganiayaan ini yang dilakukan tersangka dipicu akibat cemburu. Korban yang statusnya istri siri tersangka dianggap main serong dengan pria lain. Tersangka pun meradang hingga nekat menganiaya korban hingga babak belur di jalan raya Desa Pandean.
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
[irp]
“Awalnya warga mengira kejadian itu perampokan, ternyata penganiayaan. Sempat rame juga di sosial mendia,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (12/2/2020).
Ditambahkan kapolres, saat kejadian korban diseret oleh tersangka di pinggri jalan. Korban juga dijerat lehernya dengan ikat pinggang. Sehingga, kejadian itu mengundang warga yang lewat sebelum akhirya ditangani oleh pengurus rukun warga (RW) setempat.
“Selanjutnya dilaporkan ke kami, dan tersangka mengakui telah menganiaya korban lantaran cemburu,” ungkap AKBP Rofiq.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
[irp]
Antara tersangka dan korban sudah menikah secara siri 1,5 tahun yang lalu. Kedunay juga belum dikaruniai anak. Namun, tersangka Rudi telah memiliki dua anak dengan istri pertamanya.
Sementara itu, kepada polisi tersangka mengaku tidak sengaja menganiaya istri sirinya itu. Tersangka mengaku hanya ingin membuat jera istrinya itu lantaran diancam akan ditinggalkan dan nikah dengan pria lain. Di situlah tersangka merasa cemburu.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
“Saya hanya ngin menyelesaikan permasalahannya dengan bertemu dan duduk bersama membicarakan semuanya,” kata tersangka Rudi.
Namun, lantaran korban selalu mengancam akan menikah lagi, korban yang tak kuasa menahan amarahnya. Tersangka mengaku masih ingin mempertahankan hubungan sirinya dengan korban.
“Saya mempertahankan agar tidak berpisah, tapi jatuhnya malah saya yang tak kuasa menahan amarah," jelas pria yang bekerja di salah satu leasing di Sidoarjo itu. (dik/mkr)
Editor : Redaksi