KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Selesai sudah perjalan tersangka HA (49) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung, setelah pada Kamis (14/11) kemarin ditangkap Polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukannya.
[irp]
Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Tulungagung.
"Tersangka sudah kita amankan, untuk proses hukum lebih lanjut,"ujarnya pada Sabtu (20/11).
Nenny menjelaskan, HA ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, setelah Polisi mendalami laporan penipuan dan penggelapan yang disampaikan oleh Yayuk, warga kecamatan Kauman Tulungagung.
Yayuk dan HA saling kenal setelah terlibat jual beli mobi bekas,namun korban Yayuk merasa ditipu oleh tersangka,karena tersangka tidak menepati janjinya.
"Jadi korban dan tersangka ini saling kenal karena terlibat jual beli mobil bekas," ucapnya.
Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro
Nenny mengungkapkan, korban dan tersangka sepakat melaksanakan perjanjian jual beli mobil seharga Rp 147.500.0000,- dengan cara diangsur sebanyak 4 kali mulai dari tahun 2016 sampai 2018.
Kemudian setelah pembayarannya lunas, tersangka tak kunjung memberikan BPKB kendaraan tersebut kepada korban, rupanya BPKB kendaraan tersebut sudah dijadikan jaminan oleh tersangka di salah satu bank.
"Setelah ditelusuri rupanya BPKB tersebut sudah dijaminkan di finance dan menunggak lama sekali,"terangnya.
Mengetahui kejadian ini kemudian korban melaporkannya kepada Polisi, atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium
Kemudian setelah cukup bukti, akhirnya Polisi menetapkan HA sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan untuk proses lebih lanjut.
"Tersangka yang tak bisa menyerahkan BPKB tersebut hanya bisa pasrah saat dijemput petugas kepolisian di rumahnya," urai Nenny.
Akibat perbuatannya,kini tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (ris)
Editor : Iman