KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Perinaker) Kabupaten Bojonegoro menggelar Sosialisasi Perundangundangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT), di Kecamatan Gondang, Senin (15/11/2021).
[irp]
Baca juga: Bojonegoro Perkuat Transformasi Digital, Nilai SPBE Tembus Predikat Sangat Baik
Sosialisasi Perundang-undangan Bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahunan masyarakat terhadap pengetahuan peraturan perundangundangan di bidang cukai dan terkait peredaran rokok illegal, serta untuk menekan peredaran rokok illegal yang saat ini sedang marak di pasaran sebagai dampak dari pandemi COVID 19 yang menyebabkan pertumbuhan perekonomian dunia mengalami penurunan.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah yang hadir secara virtual meminta kepada dinas terkait agar Dana Bagi Hasil Cukai dapat dipergunakan untuk pemberdayaan ekonomi sektor-sektor yang berpotensi di desa.
"Maka pada kesempatan kali ini selain sosialisasi, dinas terkait agar dapat menyisir sektor apa saja yang dapat disisir untuk pemberdayaan ekonomi, agar di masa pandemi COVID-19 dapat tertolong dengan adanya dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau." tutur Bupati Anna Muawanah Senin (15/12/2021).
Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang
Menurut Bupati, Kabupaten Bojonegoro dulunya masuk penghasil rokok yang banyak, maka banyak pedagang atau produsen rokok. Dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau (DBHCHT), dipergunakan untuk pembinaan petani tembakau, untuk penanganan kesehatan, dan untuk penanganan rokok ilegal palsu.
"Dalam Undang-undang bidang cukai terdapat dana bagi hasil cukai dan hasil tembakau, dan penggunaannya saat ini sebagian besar untuk mendorong penanganan COVID-19 serta pemberdayaan ekonomi, yang kemudian dinas terkait menyelanggarakan sosialisasi kepada warga.” kata Bupati Anna Muawanah.
Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Dengan adanya DBHCHT, Bupati juga meminta kepada dinas terkait agar dapat menyisir sektor apa saja yang dapat di sisir untuk pemberdayaan ekonomi di tengah pandemi COVID-19. "Camat dan kades juga, harap menyisir potensipotinsi desa yang ada di Kecamatan Gondang. Sektor apa saja yang dapat dilaksanakan untuk penanggulangan COVID-19 dan untuk mendorong sektor ekonomi," pungkasnya
Selain dihadiri Bupati Bojonegoro secara virtual, acara yang berlangsung di Balai Desa Sambungrejo, Kecamatan Gondang, sosialisasi tersebut juga menghadirkan narasumber Dandim 0813 Bojonegoro dan Perwakilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bojonegoro. Hadir Kepala Dinas Perindustrian dan tenaga Kerja (PerinakerA) Bojonegoro, Forkopimcam Gondang, Kades dan Parangkat Desa seKecamatan Gondang, dan pemilik kios rokok di Kecamatan Gondang. (adv/mkr)
Editor : M Nur Afifullah