KLIKJATIM.Com | Madiun--Tiga pelaku pencuri sepeda motor dibekuk Sat Reskrim Polres Madiun Kota. Mereka adalah AA (27), BS (22) dan AS (19). Ketiganya adalah warga Kabupaten Magetan.
[irp]
Baca juga: Bayi Laki-laki Ditemukan di Trotoar Madiun, Polisi Ungkap Dugaan Penyebabnya
"Mereka satu lingkungan. Pelakunya ada yang swasta, ada yang mahasiswa," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Senin (15/11/2021).
Dia menerangkan pencurian motor yang berhasil diungkap ada 2 kejadian. Kejadian pertama 20 Oktober 2021. Pelakunya adalah AA dan BS. Sedangkan kejadian kedua pada 7 November 2022.
"Otak pelakunya AA. Dia itu yang mengajak pelaku lain untuk mencuri motor. Alasannya untuk membayar hutang," katanya.
Modusnya, kata dia, mereka melakukan hunting. Setelah menemukan sasaran, mereka berbagi tugas. Bagian eksekusi adalah AA sedangkan rekan lainnya mengamati sekitar.
Untuk kejadian tanggal 20 Oktober 2021, terjadi di daerah Sawahan. Aa dan Bs berkeliling mencari mangsa dan melihat ada sepeda motor di pinggir sawah dengan kunci kontak menempel.
Sementara yang 7 November, modusnya sama. "Kejadian kedua itu di parkir kos-kos. Kendaraan tidak dikunci," terangnya
Terungkapnya, kata dia, handphone salah satu korban berada di jok motor. Dari situ, petugas bisa melacak keberadaan sepeda motor yang dicuri.
"Yang tertinggal di jok itu handphone petani yang dicuri kendaraan nya. Tak lama kami bisa mengungkapnya," bebernya.
Menurutnya, dari 2 sepeda motor itu dijual melalui forum jual beli di Facebook dengan harga Rp 3 juta. Kedua sepeda motor sudah laku dijual.
Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang
"Satunya sudah kami sita untuk barang bukti. Satunya lagi masih dalam pencariannya," urainya.
Untuk ketiga pelaku, Dewa menjelaskan mereka dikenakan pasal 363 tentang pencurian.
"Ancaman hukumannya 7 tahun. Karena dilakukan berdua," pungkasnya.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad