KLIKJATIM.Com | Surabaya - Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jatim Muhammad Arbayanto menyebut bahwa dalam penyelenggaraan Pilgub 2024, akan disiapkan anggaran honor untuk petugas verifikasi faktual dukungan perseorangan.
[irp]
Baca juga: Guru Kompeten, Lulusan Berkualitas: MPM Honda Jatim Perkuat Pendidikan Vokasi melalui TSM Honda
Menurutnya, hal ini untuk mengantisipasi adanya bakal paslon perseorangan dalam pemilu mendatang. Tingginya kebutuhan dana Pilgub Jatim 2024 ini disebabkan banyak hal. Salah satu kenaikan biaya terbanyak ada pada honor petugas adhoc yang cukup besar.
"Total di Jatim ada 666 kecamatan. Artinya, jumlah Panitia Pemilu Kecamatan (PPK) yakni lima orang dikali 666 kecamatan. Sehingga, totalnya mencapai 3.330 PPK," kata Arbayanto, Jumat (12/11/2021) kemarin.
Untuk jumlah, Panitia Pemungutan Suara (PPS) menurutnya 3 x 8.497 desa/kelurahan, sehingga jumlahnya mencapai 25.491 orang. “Jika dikalikan honor standar Upah Minimum Regional (UMR) kali berapa bulan total tahapan Pilgub, maka akan ketemu berapa anggaran yang dibutuhkan untuk PPK maupun PPS," imbuhnya.
Arbayanto juga mengatakan, dengan proyeksi jumlah pemilih setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) 500, maka jumlah TPS mencapai 71.430. Sehingga, jumlah personil Petugas Pemutakhiran data pemilih (PPDP) sebanyak 71.430.
Baca juga: Ratusan KK Alami Kekeringan Dua Bulan, Warga Jember Mengaku Belum Dapat Bantuan Air Bersih
Sedangkan jumlah personil Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) plus petugas keamanan TPS adalah 9 x 71.430 yakni total mencapai 642.870 personil KPPS plus petugas keamanan.
"Sebetulnya proyeksi Daftar Pemilih Tetap (DPT) per TPS untuk pemilihan kepala daerah bisa hingga 800. Namun, dengan pertimbangan beban kerja petugas KPPS dan antisipasi antrean yang tidak aman secara protokol kesehatan, maka kita proyeksikan 500. Ini sudah melaui pertimbangan panjang," bebernya.
Menurutnya, pada Pemilu 2019, DPT per TPS sebanyak 300. Sehingga, jumlah TPS menjadi besar. "Beban kerja pileg memang berat, sehingga meskipun jumlah pemilih per TPS sudah diturunkan, masih banyak petugas KPPS kita yang kelelahan," kata dia.
Lebih lanjut disampaikan, selain pertimbangan beban kerja, sebetulnya proyeksi DPT per-TPS itu ada pengaruhnya dengan tingkat partisipasi pemilih. Teorinya, semakin mendekat TPS dengan pemilih, maka kemungkinan pemilih untuk menggunakan hak pilihnya menjadi tinggi.
"Jika proyeksi DPT per-TPS dibuat rendah, misal 300 per-TPS, maka jumlah TPS semakin banyak dan semakin dengan pemilih. Belum lagi jumlah petugas KPPS sekaligus agen sosialisasi yang paling ujung dengan pemilih juga akan semakin efektif. Namun memang konsekuensinya biaya kebutuhan honor akan semakin tinggi," pungkasnya.(mkr)
Editor : Redaksi