KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya berhasil meringkus dua maling motor yang beraksi di Jalan Kebangsren, Gang IV, Surabaya, pada Rabu (20/10/2021) lalu.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Diketahui bahwa motor tersebut milik driver ojek online yang saat itu mendapat orderan makanan di kawasan tersebut. Namun sial, saat ditinggal ambil orderan, motor milik korban ini justru dicuri oleh maling.
Maling tersebut berinisial EWC (35), warga Jalan Tambak Wedi dan SP (39), asal Jalan Kedung Cowek, Surabaya. Keduanya berhasil diringkus setelah namanya disebut oleh Rofiq (45), seorang penadah asal Bangkalan yang terlebih dahulu tertangkap.
Rofiq sendiri disanggong dan disergap oleh korban bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Genteng saat melintas di Jembatan Suramadu. Saat itu, Rofiq hendak pulang setelah membeli motor hasil curian milik driver ojek online tersebut.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengungkapkan, penangkapan bermula saat pihaknya menerima laporan adanya aksi pencurian tersebut. Kemudian Tim Opsnal Resmob bergegas melakukan penyelidikan.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Setelah mendalami keterangan dari Rofiq, akhirnya didapatkan lokasi keberadaan para pelaku. Selanjutnya, pada Jumat (12/11/2021), SP berhasil ditangkap saat berada di Kedung Cowek.
Ketika dilakukan pengembangan, polisi kemudian berhasil menangkap EWC.
Kompol Mirzal menjelaskan, sebelum menjalankan aksinya kedua pelaku ini terlebih dahulu berboncengan untuk mencari sasaran motor. Setelah dapat, kemudian mereka membawa kabur motor yang sudah dirusak lubang kuncinya menggunakan kunci T.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Sementara saat diinterogasi, kedua tersangka rupanya seorang residivis. EWC terjerat kasus narkoba di Polres Bangkalan pada 2019 silam. Sedangkan SP, pada 2018 sempat ditahan di Polrestabes Surabaya dalam kasus sajam dan tahun 2019 di Polres Tanjung Perak Surabaya dalam kasus curanmor.
Adapun dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya motor Beat warna hitam nopol L-2256-LL sebagai sarana, kunci model Y, mata kunci, magnet kunci, STNK dan Honda Beat Nopol L 6432 LI milik korban.
Diberitakan sebelumnya, seorang penadah motor curian asal Bangkalan bernama Rofiq ditangkap polisi di Jembatan Suramadu. Saat itu dia membeli motor curian seharga Rp4 juta dari pencurinya. Rencananya, motor itu akan dijual kembali di Madura. (nul)
Editor : Redaksi