Dinilai Mengetahui Kasus BOP Madin, Dua Saksi Pegiat LSM Diperiksa Selama 4 Jam

klikjatim.com
Jimmy Sandra Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Dua pegiat LSM berenisial AF danĀ  AL penuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Kamis (4/11/2021). Keduanya diperiksa sebagai saksi dikasus dugaan korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Kemenag untuk pondok pesantren, madrasah diniyah dan TPQ. Selain AF dan AL, penyidik juga memanggil enam orang pegiat LSM lainnya diantaranya MK, GT, MU, NB, dan IM yang masuk dalam daftar pamanggilan.

[irp]

Baca juga: Peluang Besar untuk Sampang: Pengembangan Lapangan Hidayah Buka Potensi Jadi Daerah Penghasil Migas

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jimmy Sandra menyatakan pemanggilan delapan orang pegiat LSM ini dimulai hari ini hingga empat hari ke depan. Meski mereka tidak berkaitan secara langsung dalam proses penyaluran BOP dari awal hingga akhir, penyidik memiliki pertimbangan untuk melakukan pemeriksaan terkait korupsi BOP Kemenag tersebut.

"Siapapun yang kami anggap mengetahui kasus pemotongan BOP ini akan kami mintai keterangan. Penyidik menilai delapan kawan - kawan ini mengetahui sehingga patut kami mintai keterangan,"katanya.

Sayangnya Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan enggan beberkan keawak media terkait materi perkara. "Mengetahui itu kan bisa saja mendengar, atau melihat, makanya kawan - kawan kami mintai keterangan," urainya.

Baca juga: CIMB Niaga Luncurkan OCTO Arena di Jakarta, Perluas Pengalaman Lifestyle Padel bagi Nasabah dan Masyarakat

Menurutnya, pemeriksaan delapan orang pegiat LSM ini hanya sebatas melengkapi berkas pemeriksaan penyidikan kasus ini.

"Statusnya masih tahap saksi. Mereka hanya kami mintai keterangan saja sebatas yang mereka ketahui," lanjutnya.

Dari pantauan Klikjatim.com di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan, dua saksi pegiat LSM tiba pukul 9.30 WIB bersama pegiat lainnya. Keduanya diperiksa di jam yang berbeda.

Baca juga: Nahas, Balita Empat Tahun di Karang Penang Sampang Meninggal di Kubangan Air Waduk Tembakau

Diwarta sebelumnya, Kejari Kabupaten Pasuruan mengungkapkan calon tersangka korupsi BOP Kemenag merupakan orang baru atau tidak sama dengant tersangka yang terjerat kasus di Kota Pasuruan. Tidak hanya itu, penyidik juga menelusuri aset calon tersangka BOP. Ini sebagai antisipasi jika proses audit BPKP atas kerugian negara telah diketahui, maka langkah penyitaan aset calon tersangka lebih mudah karena sudah dipantau sejak awal. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru