KLIKJATIM.Com | Surabaya - Anggota Unit Reskrim Polsekta Bubutan Surabaya kembali meringkus Didik Kurniawan (36) warga Jalan Gresik PPI IV, Surabaya. Tersangka ditangkap karena kasus pencurian untuk kelima kalinya.
[irp]
Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa
Kali ini, Didik jebloskan ke penjara usai mencuri ponsel milik tetangganya. Polisi mendapat laporan terkait pencurian ponsel warga Gresik PPI IV, Surabaya. Ponsel yang ditaruh di atas meja di lantai II rumah korban raib. Korban yang baru bangun mencari namun tidak menemukan ponselnya.
“Kami menyelidiki dan mengecek keberadaan ponsel korban. Ditemukan berada di Jalan Sedayu, Surabaya,” kata Kanitreskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Mannulang, Rabu (3/11/2021).
Saat itu, korban menuju ke salah satu warung dan melihat tersangka menggunakan ponsel mirip miliknya. Polisi yang ikut menuju lokasi meminta tersangka menyerahkan ponsel tersebut.
Baca juga: Gangguan IndiHome Lumpuhkan Akses Internet di Sejumlah Daerah
“Korban membenarkan itu ponsel miliknya. Saat itu juga tersangka kami tangkap sebelum menghabiskan kopinya di warung,” kata Oloan.
Dalam penyidikan, tersangka mengaku mencari sasaran dini hari. Ia kemudian melihat pintu di lantai dua rumah korban yang masih tetangganya terbuka. Tersangka langsung beraksi dengan memanjat pohon mangga di samping rumah korban.
Baca juga: Kejar Laba, AKRA Siapkan Capex Rp 1,2 Triliun untuk Ekspansi Terminal dan Logistik
“Tersangka masuk dan menemukan ponsel korban. Kemudian membawanya dan turun lagi dari pohon,” tutur Oloan.
Usut punya usut, ternyata tersangka Didik bukan pemain baru. Ia sudah lima kali tertangkap. Kasusnya pun sama. Kali terakhir ditangkap pada 2020 lalu. Saat itu ia mencuri sepeda angin. “Tersangka ternyata pemain lama,” tutup Kapolsek Bubutan. (ris)
Editor : Redaksi