KLIKJATIM.Com | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa penumpang pesawat di luar wilayah Jawa dan Bali bisa menggunakan hasil tes Antigen. Hal ini tertuang dalam aturan terbaru tentang syarat naik pesawat, yaitu Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021.
[irp]
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
"Surat Edaran baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021," ujar Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Menurutnya, penumpang pesawat antar daerah di luar Jawa dan Bali dipersyaratkan untuk wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Kemudian, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1x24 jam) sebelum keberangkatan.
Bagi penumpang pesawat dengan penerbangan di dalam Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali wajib untuk menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Serta, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3x24 jam), sebelum keberangkatan.
Dia menjelaskan, penerbitan aturan baru ini tetap merupakan upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. "Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19," tegasnya.
Meskipun begitu, tapi ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE Menteri Perhubungan Nomor 88 Tahun 2021 (ketentuan sebelumnya.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
Pengecualian pertama bagi pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
Novie pun menegaskan pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun harus didampingi orang tua atau keluarga. "Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya," urainya.
Selama pemberlakuan aturan terbaru tersebut, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).
"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," urainya.
Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. "Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat," pungkasnya. (*/nul)
Editor : Redaksi