KLIKJATIM.Com | Situbondo - Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BFR asal Kecamatan Suboh, Situbondo, akhirnya digelandang ke kantor polisi setelah terungkap dalam kasus narkoba. Pelaku diamankan di rumahnya, pada Jumat (29/10/2021).
[irp]
Baca juga: Alun-Alun Pacitan Bergemuruh, Konsumen Setia Honda Boyong Hadiah Motor dalam Pengundian UKH
"BFR ditangkap di salah satu rumah di Suboh," ujar Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno.
Terungkapnya BFR sebagai pengguna sabu-sabu, justru atas postingan oknum guru tersebut di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya. Dalam unggahan di akun FB-nya, BFR menyertakan foto seperangkat alat untuk menghisap sabu-sabu sambil mengajak warga untuk mengkonsumsi sabu-sabu agar tidak pusing.
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Mendapati unggahan ajakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap BFR dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumahnya.
Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 3 gram, serta seperangkat alat untuk menghisap sabu.
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Diakui awal terbongkarnya kasus ini bermula dari unggahan foto yang disertai ajakan oleh pelaku di medsos. Sehingga ada reaksi dari netizen dan Tim Opsnal Satreskoba juga langsung bergerak cepat menindaklanjuti unggahan tersebut.
Selanjutnya, pelaku pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*/nul)
Editor : Abdus Syukur