Pamer di Medsos Hingga Ajak Warga Nyabu, Oknum Guru di Situbondo Langsung Dijemput Polisi

klikjatim.com
Ilustrasi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Situbondo - Oknum guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BFR asal Kecamatan Suboh, Situbondo, akhirnya digelandang ke kantor polisi setelah terungkap dalam kasus narkoba. Pelaku diamankan di rumahnya, pada Jumat (29/10/2021).

[irp]

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

"BFR ditangkap di salah satu rumah di Suboh," ujar Kasi Humas Polres Situbondo, Iptu Achmad Sutrisno.

Terungkapnya BFR sebagai pengguna sabu-sabu, justru atas postingan oknum guru tersebut di akun media sosial (medsos) Facebook miliknya. Dalam unggahan di akun FB-nya, BFR menyertakan foto seperangkat alat untuk menghisap sabu-sabu sambil mengajak warga untuk mengkonsumsi sabu-sabu agar tidak pusing.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Mendapati unggahan ajakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu, Tim Opsnal Satreskoba langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya petugas berhasil menangkap BFR dan mengamankan sejumlah barang bukti di rumahnya.

Petugas Satreskoba Polres Situbondo, berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat sekitar 3 gram, serta seperangkat alat untuk menghisap sabu.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Diakui awal terbongkarnya kasus ini bermula dari unggahan foto yang disertai ajakan oleh pelaku di medsos. Sehingga ada reaksi dari netizen dan Tim Opsnal Satreskoba juga langsung bergerak cepat menindaklanjuti unggahan tersebut.

Selanjutnya, pelaku pun dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (*/nul)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru