Selama 2021 Polisi Ungkap 5 Kasus Korupsi di Ponorogo, Ini Rincian Kasusnya

klikjatim.com
Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus. (Fauzy Ahmad/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo – Sat Reskrim Polres Ponorogo mengusut sedikitnya 5 kasus korupsi pada tahun 2021. Total kerugian negara dari 5 kasus tersebut ditafsir mencapai Rp8 Miliar. 

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

"Dari 5 kasus memang jika dijumlah kerugiannya mencapai Rp8 M. Kerugian tiap kasus bervariasi. Paling tinggi Rp4,3 M paling rendah Rp800 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Jumat (29/8/2021). 

Lima perkara itu di antaranya, pertama adalah kasus pekerjaan peningkatan jalan Jenangan-Kesugihan. Kasus pertama sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kasusnya dalam penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum," kata mantan Kasat Reskrim Polres Batu ini. 

Kasus kedua, lanjut dia, adalah dugaan korupsi terhadap hibah alat pertanian (alsintan). Adapun kasus ini telah mencuat pada tahun 2019.

Ada 2 barang bukti yang disita penyidik. Modusnya, alsintan tersebut tidak sampai ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang dituju oleh kementerian maupun dinas pertanian provinsi. 

"Ini yang paling banyak kerugiannya. Yakin mencapai Rp4,3 Miliar. Kasusnya masih pendalaman mencari tersangka," jelas lulusan AKPOL 2009 ini. 

Kasus dugaan korupsi ketiga laporan polisi tentang penyidikan rabat beton. Untuk kasus ketiga, Jeifson menyebut untuk kerugiannya masih menunggu hasil hitung resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Kasus dugaan korupsi ke empat adalah penyimpangan pemasangan bronjong Sungai Kalisobo di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo dan Sungai Kalisongo Desa Maguwan, Kecamatan Sambit. 

"Pekerjaannya ini dilakukan oleh CV SA. Kerugiannya Rp1,2 Miliar," bebernya. 

Juga ada, dugaan kasus korupsi yang dikerjakan CV MJA. Untuk kasus ini tentang pepenyimpangan rehabilitas tanggul dan pemasangan bronjong di Desa Grogol, Kecamatan Sawoo. Lalu di Desa Maguwan, Kecamatan Sambit. Dan di Desa Bulu, Kecamatan Sambit.

Terakhir adalah penyimpangan penggunaan dana desa. Untuk kasus ini terjadi di Desa Ngloning, Kecamatan Slahung. 

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Dalam kasus ini menimbulkan kerugian hingga Rp1,4 M. "Jadi dana desa ini tidak digunakan sebagaimana mestinya. Banyak kegiatan fiktif," paparnya.

Dia pun berpesan untuk pengguna anggaran agar benar-benar menyalurkan dana yang bersumber dari negara sesuai petunjuk teknis. Pasalnya, selalu ada pengawasan.

"Mungkin saat ini tidak terendus. Tetapi bisa jadi kedepan ditemukan. Jadi pastikan pengguna anggaran tidak melakukan kegiatan yang koruptif," pungkasnya. (nul) 

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru