Kumpulan Aktifis LSM Pasuruan Tuntut Aktor Intelektual Korupsi Pokir Dewan Diusut

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Ratusan massa yang tergabung dalam Masyarakat Anti Korupsi Anggaran Rakyat (Makar) melakukan aksi demo di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Selasa (26/10/2021).

[irp]

Baca juga: UMKM Rumahan Jember Sukses Pasarkan Kombucha, Raup Omzet Jutaan dari Tren Minuman Sehat

Mereka mendesak, kejaksaan serius mengusut dan menyeret aktor intelektual kasus dugaan gratifikasi pada program Pokok Pikiran (Pokir) DPRD setempat. Usai orasi di kantor korps Adhiyaksa, massa yang terdiri dari gabungan aktivis NGO kembali melanjutkan aksinya dengan berjalan kaki menuju komplek perkantoran Raci.

"Kita minta penyidik Kejari membongkar aktor intelektual di kasus ini (Pokir Dewan) dan menyeret aktor intelektualnya," kata Lujeng Sudarto koordinator aksi saat menggelar demo di kantor Kejari Kabupaten Pasuruan.

Di kasus Pokir DPRD Kabupaten Pasuruan, menurutnya ada indikasi gratifikasi dengan melakukan penunjukan rekanan serta adanya rekomendasi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang berpotensi terjadinya penyimpangan. Penunjukan rekanan ini berkaitan dengan komitmen fee dan gratifikasi kepada anggota dewan.

Baca juga: Bojonegoro Naik Kelas, Beras Premium Rojo Nogo Siap Tembus Pasar Nasional

"Munculnya rekomendasi ini adanya kongkalikong antara OPD dengan anggota dewan. Untuk kami mendesak agar Kejari memanggil dan meriksa anggota DPRD serta OPD," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Anang Syaiful Wijaya menyatakan bahwa untuk menyusun program pembangunan sudah melalui mekanisme Musrenbang, Forum OPD dan Pokir anggota DPRD. Namun dalam pelaksanaannya, penunjukan proyek PL dari Pokir tidak boleh atas rekomendasi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. 

"Tidak benarnya, adanya penunjukan rekanan oleh anggota DPRD untuk melaksanakan pekerjaan. Ini menjadi evaluasi dalam pelaksanaan pembangunan yang akan datang," tandasnya. 

Baca juga: Menaker dan Seskab Luncurkan MagangHub Angkatan II, Kuota Peserta Naik Jadi 150 Ribu

Unjukrasa ini merupakan akumulasi persoalan dugaan gratifikasi dari rekanan kepada anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Kasus dugaan korupsi ini telah masuk dalam proses penyelidikan di Kejari Kabupaten Pasuruan.

Dalam tuntutannya,  Makar menuntut Bupati Pasuruan mencopot pejabat OPD yang terlibat dalam konspirasi pemufakatan jahat penunjukan rekanan rekomendasi anggota DPRD dan berpotensi terjadinya KKN.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru