Wahana Permainan Anak di Mall Gresik Sudah Dibuka

klikjatim.com
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Sutaji Rudy bersama Satgas Covid-19 Gresik saat monev di beberapa Mall di Gresik. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Wahana wisata bagi anak di mall di Kabupaten Gresik sudah mulai dibuka. Hal itu berdasarkan Inmendagri No.53 Tahun 2021.

[irp]

Baca juga: Ribuan Relawan MBG Datangi DPRD Bojonegoro, Sampaikan Dukungan Sekaligus Desak Pengawasan Ketat

Namun, pembukaan wahana wisata itu tetap dibatasi dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Gresik juga telah melakukan monitoring dan evaluasi (monev), Selasa (26/10/2021).

Kepala Disparbud Gresik Sutaji Rudy mengatakan, hasil monev usaha pariwisata wahana permainan anak di dalam mall di Gresik sudah dibuka. Sebab, sebelumnya aturan Inmendagri melarang anak di bawah 12 tahun dilarang masuk mall.

Baca juga: Konflik Tambak Garam di Pinggirpapas Sumenep Berulang, Penggarap Desak PT Garam Bertindak

“Hal ini juga untuk kebangkitan okonomi bagi masing-masing pengelola wahan permainan, dan dibuka wahana ini dengan syarat 50 persen pengunjung,” ungkapnya. 

Di samping itu, pengelola mall juga sudah melengkapi aplikasi lindungi peduli dengan scan QR Code untuk syarat masuk ke mall. 

Baca juga: UNS Career Festival 2026 Bekali Mahasiswa Menjadi Talenta Unggul di Era AI dan Persaingan Global

“Seiring dengan diperbolehkan masuk bagi anak-anak usia dibawah 12 tahun dengan didampingi oleh orangtua,” ujarnya.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru