KLIKJATIM.Com | Gresik —Kejaksaan Negeri Gresik, memanggil Rusdiyanto Kepala Desa (Kades) Roomo, Kecamatan Manyar.
[irp]
Baca juga: Tak Lagi Menganggur, Peserta Job Fair Gresik 2025 Kini Sukses Bekerja di Indomaret
Berdasarkan informasi yang dihimun pemanggilan oleh penyidik pidsus itu terkait dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes.
Kepala Desa (Kades) Roomo Rusdiyanto membenarkan tentang pemanggilan. “Iya hanya dimintai keterangan terkait dana CSR (corporate social responsibility, red). Hanya soal itu saja,” ucapnya.
Lanjut dia menambahkan, keterangan yang disampaikan kepada penyidik hanya terkait dana CSR dari perusahaan yang awalnya dikelola yayasan, kemudian dikelola oleh Desa. “Iya hanya terkait itu saja. Dana CSR yang dulunya dikelola yayasan, sekarang dikelola Desa,” imbuhnya.
Baca juga: Momen MPLS, Matahari Icon Mall Gresik Catat Lonjakan Omzet Perlengkapan Sekolah
Namun hal itu berbeda dengan Dymas Adji Wibowo Kasi Pidsus Kejari. Iya menyebut pemeriksaan itu berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes. “Iya benar diperiksa. Tentang dugaan penyalahgunaan anggaran APBDes,” ucapnya.
Sebelumnya, pemanggilan Kades Roomo, Kecamatan Manyar oleh Kejaksaan Negeri Gresik ini menjadi perhatian masyarakat desa. Sebab, perwakilan warga telah mengadukan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran oleh Kepala Desa pada Noember 2019.
Beberapa masalah kegiatan di Desa Roomo Kecamatan Manyar yang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Gresik yaitu CSR dari perusahaan sekitar Desa Roomo dan penyewaan aset tanah kas desa.
Baca juga: Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia
“Dalam satu laporan ke Kejaksaan Negeri Gresik pada akhir 2019 itu banyak masalah anggaran yang dilaporkan. Mudahan-mudahan kali ini benar-benar ditindak lanjuti. Laporan sejak 2019 sampai sekarang hampir dua tahun,” kata salah satu warga Desa Roomo yang tidak mau di sebutkan namanya. (bro)
Editor : Redaksi