KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Lapas Kelas I Surabaya di Porong Sidoarjo menerima narapidana baru dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia adalah mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah atau yang akrab disapa Abah Ipul.
[irp]
Baca juga: Jatim Raih Rekor MURI, Gubernur Khofifah dan PTA Surabaya Luncurkan Aplikasi Satria Majapahit Juara
Saat datang, Abah Ipul diantar oleh Jaksa KPK Medi Iskandar Zulkarnain. Keduanya diterima petugas registrasi sekitar pukul 10.00 WIB. Abah Ipul terlihat mengenakan kemeja putih, celana hitam lengkap dengan songkok hitam. "Sesuai prosedur, petugas kami langsung melakukan swab antigen kepada warga binaan baru," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono,” Kamis (14/10/2021) sore.
Krismono menjelaskan, meski Abah Ipul merupakan mantan bupati di Sidoarjo, tidak ada perlakuan istimewa kepadanya. Abah Ipul tetap harus terlebih dahulu tinggal di blok isolasi covid-19 selama 14 hari ke depan. "Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa ada perbedaan," tegas Krismono.
Baca juga: Buka Expo Campus SMAN 1 Lamongan, Wabup Dirham Berbagi Tips Sukses Hadapi Era VUCA
Sementara itu, Kalapas Surabaya Gun Gun Gunawan menerangkan bahwa dokter Lapas Porong telah melakukan observasi awal terkait kondisi kesehatan Abah Ipul. Mengingat saat di Rutan Polda Jatim sebelumnya, ia telah melakukan check up setiap minggu. "Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak KPK, agar pelayanan kesehatan terhadap Abah Ipul bisa sesuai dengan kebutuhannya," ujar Gun Gun.
Seperti diketahui, Saiful Ilah, mantan Bupati Sidoarjo dua periode ditangkap KPK di Pendapa Delta Wibawa pada Hari Selasa 7 Januari 2020 petang. Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) tersebut, Saiful terjerat kasus suap. Beberapa pejabat Pemkab Sidoarjo dan kontraktor ikut ditangkap dengan barang bukti uang ratusan juta rupiah. Uang tersebut merupakan uang suap pengadaan barang dan jasa di Kota Delta.
Baca juga: Kepergok di Sawah, Residivis Curanmor di Jember Babak Belur Dihajar Massa
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya pada tanggal 5 Oktober 2020, Saiful divonis pidana 3 tahun. Namun ia naik banding. Selanjutnya pada tanggal 21 Desember 2020, Pengadilan Tinggi Jawa Timur menurunkan hukuman tersebut menjadi pidana 2 tahun. Pada akhir tahun 2021 ini, Abah Ipul diperkirakan bisa bebas.(mkr)
Editor : Satria Nugraha