Dukung Pembangunan, Pemkab Bojonegoro Sosialisasikan Perda RTRW

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemerintah Bojonegoro melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 5 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2021-2041 di Ruang Angling Dharma. Dalam acara tersebut, tampak Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah hadir via zoom meeting.

[irp]

Baca juga: Wujudkan Ekosistem Pendidikan Berkeadilan, Gubernur Khofifah Resmikan Revitalisasi 26 Sekolah di Kediri

Hadir pula secara langsung di lokasi antra lain Sekretaris Daerah Bojonegoro, Ketua DPRD, Kepala Dinas, serta jajaran OPD dan undangan lainnya kurang lebih 60 peserta.

Kepala Dinas PU Bina Marga, Retno Wulandari mengatakan, sesuai Perda/5/2021, tepatnya pada Pasal 3 dan Pasal 4 disebutkan bahwa tujuan penataan ruang untuk mewujudkan ruang Kabupaten Bojonegoro, yang mampu mempertahankan sektor pertanian, mendukung pengembangan pariwisata, perindustrian, pertambangan dan energi yang selaras dengan keberlanjutan lingkungan hidup dan pemerataan pembangunan.

"Sosialisasi ini bertujuan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam mewujudkan penyelenggaraan penataan ruang wilayah Kabupaten Bojonegoro yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan," ujar Retno Wulandari, Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Baru Diperbaiki, Proyek Pelindung Bengawan Solo Rp40 Miliar di Bojonegoro Kembali Ambrol

Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah menyampaikan pentingnya perda untuk penataan ruang karena semua harus terlibat dan ikut serta. Sebab terdapat hak-hak masyarakat dimulai dari pariwisata hingga ekonomi.

"Maka setelah Perda ini ditetapkan, sebagai dinas pemilik sektor PU Bina Marga dan dinas-dinas yang lain tentunya harus ikut serta dalam pengawalan dan pelaksanaan Perda RTRW ini,” ucapnya.

Baca juga: Lewat SAPA BUPATI, Warga Sampaikan Jalan Rusak dan PJU, Bupati Bojonegoro Instruksikan Tindak Lanjut

Dia menambahkan, sosialisasi ini menandakan bahwa Bojonegoro sudah memiliki peraturan daerah untuk RTRW masa kurun 30 tahun dari 2021-2041. Dengan harapan nantinya ada Perda RTRW ini memberikan kepastian terhadap ketahangan pangan di Bojonegoro.

Sosialisasi ini bersifat aktif. “Masyarakat diberikan waktu untuk memberi masukan-masukan terhadap rencana tata ruang yang sebentar lagi akan dilaksanakan,” pungkas Bupati Bojonegoro. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru