KLIKJATIM.Com | Tulungagung—Seorang pemandu lagi di Tulungagung digerebek polisi di rumah kos. Dia diketahui menyembunyikan sabu di dalam celana pendeknya.
[irp]
Baca juga: Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
Pemandu lagi itu EDP (19) asal Blitar. Kesehariannya bekerja sebagai pemandu lagu freelance di sebuah karaoke di Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka EDP ditangkap Kamis (7/10/2021). Polisi kemudian menggelandang tersangka ke tahanan.
"Sudah kita tahan, saat ini ada di Mapolres Tulungagung," ujarnya.
Nenny mengungkapkan, tersangka ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka ditemukan 3 poket sabu yang disimpan tersangka di celana pendeknya.
Baca juga: Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
Polisi juga menemukan 1 bekas bungkus rokok, 1 buah handphone yang disita dari tangan perempuan muda yang satu ini.
"Jadi tersangka ini warga Blitar tapi kerja di Tulungagung dang ngekos disini," jelasnya.
Nenny menambhakan, sesuai dengan keterangan tersangka, selain menggunakan sabu tersebut, tersangka juga menjualnya kepada orang orang yang membutuhkan.
Baca juga: Menaker: Perjanjian Kerja Bersama Jadi Pijakan Perkuat Hubungan Industrial dan Produktivitas
"Pengembangan masih kita lakukan, kalau informasi awal ini tersangka ya make ya menjual,"tuturnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(mkr)
Editor : Iman