Pasutri di Gresik Jalani Sidang Dakwaan Perantara Sabu-Sabu

klikjatim.com
Pasutri Achmad Sulchan dan Putri Septyani saat menjalani sidang di PN Gresik (Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pasangan suami istri (Pasutri) yang masih terbilang muda yakni Ach Sulchan (33) dan Putri Septyani (24), benar-benar tak disangka menjadi pelantara barang haram sabu-sabu.

[irp]

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Bagaimana tidak, pasangan yang terbilang masih pengantin baru ini ditemukan berbagai barang bukti di rumahnya di Jalan Usman Sadar X/49 RT 07 RW 02 Desa Karangturi Kecamatan/Kabupaten Gresik.

Jaksa Arga Bramantyo dari Kejaksaan Negeri Gresik saat membacakan berkas dakwaannya dihadapan majelis hakim Ida Ayu Sri Andriyanti Astuti Widja yang digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Gresik. Kemarin, Rabu (6/10/2021).

Menurut jaksa, pasangan suami istri yang diketahui nikah siri yang tengah mengandung anak pertamanya itu menyediakan barang haram yakni sabu-sabu.

Penangkapan kedua tetdawah itu bermula saat  terdakwa Ach Sulchan  kehabisan stok sabu untuk dijual di rumahnya. Kemudian terdakwa Putri Septyani bertemu dengan Hari (DPO). Lalu memesan sabu seberat 1 gram dengan harga 1 juta.

“Sabu seberat 1 gram itu menjadi empat klip. Namun tidak sempat terjual. Sebab aksinya terhendus polisi. Ketika digeledah polisi berhasil menemukan sabu empat klip sabu. Tidak hanya itu, timbangan elektrik dan seperangkat alat hisap sabu turut diamankan oleh polisi,” beber jaksa Arga, Kamis (7/10/2021).

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Dikatakan Arga, kedua terdakwa ditangkap oleh Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjula, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

“Perbuatan kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI N0.35 tentang narkotika,” tutupnya.

Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi. (bro)

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru