Setelah Diajak Nyanyi dan Pesta Miras, HP Purel Prigen Disikat

klikjatim.com
Kedua tersangka saat diamankan di Mapolsek Prigen. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Dua pria asal Surabaya dibekuk Unit Reskrim Polsek Prigen. Keduanya diketahui mencuri handphone milik perempuan bookingan saat kencan salah satu villa.

Kedua pria ituAhmad Alfan Haniman (34) warga Jalan Ikan Musing Barat, Kelurahan Krembangan, Kota Surabaya dan Alfarisi (21) warga Tenggumung Wetan, Gang Pepaya 29 B Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Keduanya ditangkap polisi di pinggir jalan depan Hotel Surya, Prigen, Pasuruan, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

[irp]

Pencurian handphone itu dilakukan kedua pelaku pada Oktober 2019 lalu. Korbannya Eka Ernawati (37), warga Dampit, Malang.

Pencurian ini bermula saat pelaku mengajak korban Erna kencan. Korban sudah dibooking untuk menemani karaoke dan melayani hubungan badan.

Saat karaoke itu lah pelaku dan korban juga sedang mabuk berat, hingga membuat korban tak sadarkan diri. Sementara pelaku yang masih kuat memanfaatkan kondisi tersebut dengan membawa kabur handphone korban.

Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan

[irp]

Merasa hanphone merek Oppo hilang, korban yang sudah sadar akhirnya melaporkan kejadian ini kepada polisi.

"Sudah lima kali pelaku melakukan pencurian dengan modus membuat mabuk korban. Setelah lengah, barang-barang milik korban dikuras," kata Kapolsek Prigen, Iptu Slamet Wahyudi, Selasa (28/1/2020).

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Akibat perbuatannya itu kedua pelaku diancam dengan pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara empat tahun. (dik/mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru