Digugat Wanprestasi Utang, Wabup Sidoarjo Subandi Ngaku Punya Duit Ratusan Miliar

klikjatim.com
Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi menunjukkan foto Surat Penetapan Penghentian Penyidikan (SP3). (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, akhirnya bersuara terkait kasus perdata yang sedang membelitnya. Dia mengaku menjadi korban.

[irp]

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Hal tersebut disampaikan Subandi usai meninjau pembangunan plengsengan di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Rabu (6/10/2021) pagi. “Saya ini sebenarnya menjadi korban,” tuturnya.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi di tahun 2012 silam. Saat itu dirinya menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Pabean, Sedati, Sidoarjo.

Menurutnya, pinjaman pertama sebesar Rp 1 miliar sudah dilunasi sesuai dengan kesepakatan enam bulan. Begitu juga pinjaman kedua dan ketiga dengan nilai total Rp 2 miliar. “Sudah kita selesaikan,” tegasnya.

Tapi, dia juga mengaku heran menyusul dirinya masih digugat dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. “Padahal polisi sudah mengeluarkan surat SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Tanya saja ke Kapolres,” pintanya sembari mengeluarkan ponsel dan menunjukkan foto SP3 bernomor SPPP/265.c/V/RES.1.11.3/2021/Satreskrim.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Di dalam surat itu dijelaskan, bahwa laporan polisi nomor LPB/81/II/2018/JATIM/RESTA SDA, Tanggal 25 Februari 2018 atas nama pelapor Darmiati Tansilong tentang dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, belum ditemukan adanya tindak pidana.

“Ngapain saya sebagai Wakil Bupati, duitku ratusan miliar terus awake dewe ngemplang wong, kan ndak lucu (Duit saya sudah ratusan miliar, terus mengapa saya harus menipu orang. Kan tidak lucu, red). Yang penting saya tidak pernah bermain seperti itu. Saya ini korban,” tegasnya.

Saat ditanya, apakah dirinya akan menuntut balik sang penggugat? Dia menjawab akan menunggu dari hasil putusan nanti. “Lihat dulu hasil putusan Senin (11/10/2021) besok. Dari sana kita bisa memutuskan menuntut balik atau tidak. Kami akan memberikan keteragan kepada media,” imbuhnya.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Hartono mengaku belum menerima surat penghentian penyidikan (SP3). “Surat tersebut hingga saat ini belum pernah kami terima,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus perdata yang melibatkan Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi kini bergulir di PN Sidoarjo. Dua belas kali sidang telah digelar dengan kasus hutang piutang.

Penggugatnya adalah Darmiati Tansilong, seorang pensiunan polwan. Ia menggugat Subandi karena belum menyelesaikan hutang piutang yang terjadi di tahun 2021 lalu. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru