Kepergok Korban, Maling ini Pura Pura Kehabisan Bensin

klikjatim.com
BS (24) warga Kecamatan Ngunut pelaku pencurian sepeda motor milik Rokim

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Aksi BS (24) warga kecamatan Ngunut dalam mencuri sepeda motor milik Rokim (61) warga desa Junjung kecamatan Sumbergempol,pada Minggu (03/10/2021) malam berakhir sudah.

[irp]

Baca juga: Semarakkan HUT Ke-81 RI, PLN Tebar Promo "Merdeka Daya": Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat PLN Mobile

Setelah korban bersama dengan warga menangkap BS, sesaat setelah beraksi membawa kabur sepeda motor bernopo AG 6740 TL milik korban.

Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Sumbergempol.

"Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Sumbergempol,"ujarnya.

Nenny menjelaskan, aksi nekat tersangka terjadi saat korban baru saja memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan rumah.

Baca juga: DPRD Jember Soroti Anggaran Stiker Warga Miskin Rp 2,8 Miliar, Dinsos PPPA Beberkan Alasan Pengajuan

Kemudian korban pergi kerumah tetangga, saat akan kembali ke rumahnya, korban mendapati tersangka yang dikiranya pemuda sekitar desanya sedang mendorong sepeda motor.

"Jadi tersangka sempat ditanya oleh korban,ngakunya ya pemuda sekitar yang sedang kehabisa bensin,tapi saat korban sampai dirumah, ternyata sepeda motornya itu baru saja diparkir di halaman rumah, tiba tiba sudah tidak ada,"jelasnya.

Namun sesampainya dirumah,korban baru sadar jika sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,mengetahui kejadian ini, korban langsung meminta bantuan tetangganya untuk mengejar pemuda yang ditemuinya tersebut.

Baca juga: Sambut Kajari Baru, Bupati Bojonegoro Dorong Pendampingan Hukum Preventif untuk Kawal Pembangunan Daerah

"Nah saat sadar sepeda motornya dibawa kabur, kemudian korban bersama warga sekitar mengejar tersangka,"lanjutnya.

Nenny mengungkapkan, usai diamankan oleh korban dan warga sekitar,kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat aksi nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. (rtn)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru