Simpan Sabu, Pemuda Kedungwaru Tulungagung ini Ditangkap Polisi

klikjatim.com
TW (25) warga kecamatan Kedungwaru Tulungagung

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap TW (25) warga kecamatan Kedungwaru Tulungagung, pada Minggu (03/10/2021) yang lalu.

[irp]

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

Tersangka TW ditangkap setelah Polisi mendalami laporan warga mengenai aktifitas tersangka yang mencurigakan.

Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, Iptu Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, tersangka TW alias Kentus, saat ini telah ditahan di Mapolres Tulungagung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulungagung,"ujarnya.

Nenny menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil pengembangan anggota atas informasi yang diterima selama ini.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Saat informasi yang didalami tersebut menunjukkan titik terang, Polisi langsung bergerak cepat dengan menangkap TW dirumahnya.

"Kita amankan tersangka dirumahnya," jelas Nenny.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 2 pipet kaca berisi sabu dengan bruto 2,52 gram dan 0,95 gram, 1 alat bong, 1 skrop sedotan plastik, 3 sedotan plastik, 1 buah selang alat bong, 2 buah korek api, 1 buah kotak bekas HP warna merah, dan 1 buah HP merk Xiaomi warna gold.

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Kasi Humas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru