KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Semburan lumpur di Porong Sidoarjo telah ‘berusia’ lebih dari 15 tahun. Namun hingga saat ini, ganti rugi untuk para korbannya belum semuanya tuntas.
[irp]
Diantaranya adalah kelompok warga yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Lumpur Sidoarjo (FKKLS), yang beranggota puluhan warga. Aset mereka berupa tanah dan bangunan masuk dalam area peta terdampak (PAT) yang telah terendam lumpur.
Ketua FKKLS Ahmad Basuni mengatakan, saat ini ada 24 berkas milik anggotaya yang belum terbayarkan. Total nilainya mencapai Rp 46,6 miliar. “Ada yang sudah menerima ganti rugi 20 persen. Namun beberapa diantaranya malah belum menerima sama sekali alias nol ganti rugi,” ucapnya, Selasa (5/10/2021) siang.
Mereka telah berusaha keras agar ganti rugi segera segera didapat. Diantaranya, pada tahun 2018 lalu, beberapa perwakilan FKKLS menemui dewan pertimbangan presiden (Watimpres) di Jakarta untuk menyerahkan berkas mereka. Yang terakhir, pada 12 April 2021 lalu anggota FKKLS berdemo di depan pendapa Delta Wibawa. Mereka berharap bupati Sidoarjo membantu proses ganti rugi mereka yang belum terbayarkan. “Berkas kami telah lengkap, kami memohon ganti rugi dari Minarak atau talangan pemerintah segera kami terima. Kami cukup menderita menunggu selama lebih dari 15 tahun,” imbuhnya.
Baca juga: Banjir Hadiah! Beli Motor Honda di Banyuwangi Bisa Bawa Pulang Honda PCX160 Gratis
Salah satu anggota FKKLS adalah Mulyawan (58). Ia memiliki satu berkas berupa tanah pekarangan seluas 7.332 M2 di Desa Jatirejo, Kecamatan Porong. Hingga kini, ganti rugi belum juga beres dan baru terbayar 20 persenya saja dengan nominal Rp 1,6 milliar. Masih kurang Rp 5,9 milliar. "Apabila pihak Minarak pailit, kami meminta pemerintah membayarnya. Biar pemerintah dengan Minarak berhitung sendiri. Yang terpenting hak kami terselesaikan," kata Mulyawan.
Warga korban lumpur yag lain adalah Arfan (38) warga Kelurahan Siring Kecamatan Porong. Ia memiliki tiga berkas yang belum terbayar. Pembayaran pertama 20 persen, kemudian dilakukan enam kali cicilan. Namun belum lunas, cicilan terhenti. "Ganti rugi kami yang belum terbayar sekitar Rp 700 juta. Kami meminta pemerintah untuk membantu proses ganti rugi warga korban Lumpur Sidoarjo, yang belum terbayar. Tidak pakai lama. Segera," harap Arfan.
Selain warga, kelompok yang belum tuntas ganti ruginya adalah kelompok pengusaha. Mereka tergabung dalam Gabungan Pengusaha Korban Lumpur Lapindo (GPKLL) yag beranggotakan 31 orang. Usaha mereka dahulunya tersebar di Kecamatan Porong dan Tanggulangin. Awanya mereka dijajikan ganti rugi dengan skema business to bussines. Namun skema tersebut gagal.
“Sisa ganti rugi yag belum terbayarkan terhadap 31 anggota kami sekitar Rp 800 miliar. Kami harap pemerintah hadir untuk menyelesaikan ganti rugi sesuai putusan MK no 83/PUU-XI/2013,” kata pengusaha furniture ini. Saat ini, ia terpaksa menyewa pabrik di kawasan Tanggulangin. (bro)
Editor : Satria Nugraha