Penggugat Subandi Sudah Ancang-ancang Banding, Jika Putusannya Seperti Ini

klikjatim.com
Kuasa hukum penggugat, Hartono setelah mengikuti sidang pada Senin (4/10/2021) kemarin. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Sidang kesebelas kasus perdata dengan tergugat Subandi yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Senin (4/10/2021).

[irp]

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Meskipun sidang dengan agenda putusan masih akan digelar pada hari Senin depan, tapi kuasa hukum sang pengugat sudah berancang-ancang melakukan banding jika putusan hakim ternyata merugikan dirinya. “Ya, bila ternyata putusan hakim tidak sesuai harapan. Kuasa hukum kita akan langsung melakukan banding,” tegas kuasa hukum penggugat Hartono, Selasa (5/10/2021).

Seperti diberitakan sebelumnya, Darmiati Tansilong yang merupakan pensiunan Polwan Polsek Waru, Sidoarjo, terpaksa membawa Subandi ke ranah hukum atas kasus hutang piutang pada tahun 2021. Subandi yang saat itu menjabat Kepala Desa (Kades) Pabean, Kecamatan Sedati, menurut Darmiati, telah meminjam uang kepada dirinya sebanyak Rp 3 miliar.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Dana tersebut diberikan dalam tiga tahap. Namun, hingga kini hutang tersebut belum juga lunas. “Pokoknya saja belum lunas, apalagi kesepakatan bunga yang harus dibayarkan setiap bulannya juga belum terbayarkan,” terang kuasa hukum penggugat, Hartono.

Menurut perhitungan tim kuasa hukum penggugat, Subandi masih mempunyai hutang sekitar Rp 1,1 miliar. “Penggugat tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikan hutang tersebut. Termasuk penyerahan sertifikat rumah sebagai jaminan saat menerima dana pinjaman,” imbuh Hartono.

Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban

Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Subandi), Fandi Prabowo belum bersedia memberikan banyak komentar soal kasus yang menjerat kliennya. “Soal itu saya belum berani memberikan komentar. Kita lihat putusannya hari Senin saja,” ucapnya.

Menurutnya, dia terikat kode etik. “Setelah ada putusan, kita baru akan menerangkan ke publik. Kalau sekarang masih ditangani pengadilan,” imbuhnya. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru