KLIKJATIM.Com | Surabaya—Ditresnarkoba Polda Jatim meringkus dua pengedar sabu dan pil koplo antar provinsi yakni Jakarta-Surabaya. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
[irp]
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan pelaku adalah MMS (29) warga Surabaya dan IR (31) asal Jakarta. Penangkapan keduanya, kata Gatot, hanya selisih 3 hari.
"Hanya selisih tiga hari yaitu tanggal 12 dan 15 September 2021, pengedar narkoba jaringan antar provinsi ini berhasil diamankan di dua tempat yang berbeda," ungkap Gatot di Mapolda Jatim, Senin (4/10/2021).
Ia membeberkan, MMS ditangkap saat berada di parkiran Mc Donald Taman, Sidoarjo. Sementara IR diringkus di sebuah hotel di kawasan Rungkut, Surabaya.
Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro
Dari penangkapan MMS sendiri, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya sabu dengan berat sekitar 1.577,85 gram dan pil ekstasi 657 butir. Sedangkan dari tangan IR, polisi mengamankan 1 kantong plastik berisi 1 bungkus teh china yang di dalamnya berisi sabu seberat 1.040 gram.
Kasubdit III Kompol Toni menambahkan, sabu dan pil ekstasi tersebut sengaja di datangkan dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Jatim. Dari pengakuan MMS, ia mendapat upah Rp 1,200 ribu per transaksi.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium
"Dari pengakuan tersangka MMS di setiap transaksinya, ia mendapatkan imbalan sebanyak 1.200 ribu rupiah, dan transaksi ini sudah 3 kali ia lakukan," papar Kompol Toni.
Akibat perbuatannya, kini kedua pengedar narkoba antar provinsi ini dijerat dengan Pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(mkr)
Editor : Redaksi