KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Operasi Patuh Semeru bakal berakhir pada 4 Oktober mendatang, Satlantas Polres Tulungagung sendiri memaksimalkan kegiatan operasi rutin ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara sekaligus memaksimalkan upaya pemerintah mencegah penyebaran Covid-19.
[irp]
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Mohammad Bayu Agustyan yang dikonfirmasi pada Minggu (03/10) mengatakan, sejauh ini tidak ada temuan menonjol dalam pelaksanaan operasi Patuh Semeru yang digelar.
Jumlah kejadian kecelakaan lalu lintas yang terjadi mulai 20 September hingga penghujung pelaksanaan operasi ini juga minim, bahkan tidak ada yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Jumlah kecelakaan juga sangat minim, terdata baru satu kejadian kecelakaan lalu lintas dan korbannya tidak sampai meninggal dunia," ujarnya.
Pihaknya menyebut, sesuai dengan petujuk yang ada, dalam melaksanakan operasi ini, anggotanya mengedepankan pemberian edukasi kepada masyarakat, agar mematuhi aturan lalu lintas dan membagi bagikan masker.
"Kita kedepankan edukasi kepada masyarakat, cara berkendara yang baik dan menggunakan masker," ucapnya.
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
Penindakan pelanggaran justru diterapkan kepada anggotanya sendiri yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan berkendara sesuai dengan ketentuan.
Bayu menyebut, anggota Satlantas diwajibkan memiliki dua buah SIM, yakni SIM C untuk kendaraan roda dua dan SIM A untuk kendaraan roda empat, meskipun dalam pelaksanaan tugasnya sehari hari mereka hanya menggunakan salah satunya saja.
"Benar sekali,kemarin usai apel rutin kita lakukan pemeriksaan kelengkapan berkendara anggota Satlantas, kita periksa SIM dan STNK nya," jelas Bayu.
Hasilnya dari 102 anggota Satlantas Polres Tulungagung, ada sebagian kecil yang memiliki salah satu jenis SIM saja, sanksinya bagi anggota Satlantas yang melanggar adalah dikenakan hukuman fisik kemudian diminta untuk mengurus kepemilikan SIM di Satpas SIM Polres Tulungagung.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
"Ada beberapa saja yang belum sesuai dengan ketentuan, sanksinya kita berikan sanksi hukuman fisik dan kita minta untuk memprosesnya," terang Bayu.
Masih menurut Bayu, tidak hanya kelengkapan kepemilikan SIM, pihaknya juga memeriksa STNK kendaraan bermotor yang sehari hari digunakan oleh anggotanya, jika ditemukan STNK yang sudah melewati masa berlakunya, maka anggota yang bersangkutan langsung diminta untuk memprosesnya.
"STNK juga sama, jika ada yang sudah kelewat masa berlakunya, anggota kita berikan sanksi dan diminta memprosesnya sesuai ketentuan,"pungkas Bayu.(rtn)
Editor : Iman