KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial W (57), dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kini, penyidik pun melakukan penahanan terhadap tersangka W.
[irp]
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
“Kemarin (Kamis, red) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka W yang menghamili korban, kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo seperti dilansir beritajatim.com, Sabtu (2/10/2021).
Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial P (65), belum dilakukan penahanan. Karena berkas perkara tersangka masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengungkapkan pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka W. Yaitu salah satunya karena tersangka W terancam hukuman lebih dari lima tahun.
“Ancaman hukumannya 5 tahun, jadi kita lakukan penahanan meski usianya tergolong lansia (lanjut usia). Tersangka tidak mengajukan penangguhan,” terangnya.
Baca juga: Perkuat Semangat Kebersamaan Iduladha, MPM Honda Jatim Salurkan Puluhan Hewan Kurban
Atas kasus ini, tersangka W dijerat sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda maksimal hingga Rp 5 miliar. (bjt/nul)
Editor : Redaksi