Berkas Kasus Pencabulan dan Pemerkosaan di Kab. Mojokerto P21, Tersangka Kakek W Ditahan

klikjatim.com
Tersangka W saat menjalani pemeriksaan di Kejari Kab. Mojokerto. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Mojokerto - Berkas perkara kasus pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur dengan tersangka berinisial W (57), dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto. Kini, penyidik pun melakukan penahanan terhadap tersangka W. 

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

“Kemarin (Kamis, red) sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka W yang menghamili korban, kita limpahkan ke Kejaksaan dan dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Triksnarto Andaru Rahutomo seperti dilansir beritajatim.com, Sabtu (2/10/2021).

Sedangkan satu tersangka lainnya berinisial P (65), belum dilakukan penahanan. Karena berkas perkara tersangka masih dalam penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Mojokerto.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko mengungkapkan pertimbangan melakukan penahanan terhadap tersangka W. Yaitu salah satunya karena tersangka W terancam hukuman lebih dari lima tahun.

“Ancaman hukumannya 5 tahun, jadi kita lakukan penahanan meski usianya tergolong lansia (lanjut usia). Tersangka tidak mengajukan penangguhan,” terangnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Atas kasus ini, tersangka W dijerat sesuai Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu juga denda maksimal hingga Rp 5 miliar. (bjt/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru