Hearing Soal Mutasi, Komisi I DPRD Gresik Temukan Beberapa Catatan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Komisi I DPRD Gresik saat melakukan hearing dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tentang mutasi pejabat Pemkab Gresik. (Abdul Aziz Qomar/klikjatimn.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Komisi I DPRD Gresik kembali mengundang sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dalam agenda hearing tentang kebijakan mutasi yang sempat ramai menjadi polemik. Rapat dengar pendapat (hearing) kali ini berlangsung di ruang rapat komisi I bidang pemerintahan dan hukum, Kamis (30/9/2021).

[irp]

Baca juga: Tinggalkan Kunci di Dashboard Saat Tidur, Motor Pekerja Car Wash di Gresik Raib Digondol Rekan Sendiri

Tampak hadir di antaranya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dr. Adi Yumanto; Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat; Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan; serta Inspektorat.

Beberapa temuan yang menjadi catatan pun muncul dalam hearing yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto. Antara lainnya sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum waktunya menempati jabatan dalam mutasi, tapi justru mendapatkan promosi untuk kenaikan.

Contohnya pejabat atas nama Rudi Kurniawan, dan Kadi Sangaria. Selain itu, juga ada dua Kepala Sekolah Penggerak yang seharusnya tidak boleh dipindah tapi malah bergeser ke tempat lain. Mereka adalah Siti Khomsiyah, kepala SDN 145 Driyorejo dan Nur Hayati Kepala SDN 69 Ngembung, Cerme. 

Tidak cukup hanya itu. Ada pula kebutuhan puskesmas terhadap dokter gigi, namun yang ditugaskan melalui mutasi adalah dokter umum.

Atas temuan itu, Ketua Komisi I DPRD Gresik, Jumanto mempertanyakan musabab kesalahan dalam penempatan pejabat tersebut. Terutama peran dari Tim Penilai ASN yang di dalamnya ada Sekda, Asisten Bupati, Kepala BKD dan Inspektorat.

"Apakah tidak ada rapat Tim Penilai ASN sebelum dilakukan mutasi," ujar Jumanto dengan nada tanya.

Jika memang benar ada rapat koordinasi Tim Penilai ASN, seharusnya ada notulensi dan daftar hadir rapat. 

"Dan ternyata tidak ada rapat. Itu, saya sudah bel (menghubungi) Pak Sekda (Pj Sekda). Dan hasilnya tidak ada pertimbangan dari Tim Penilai ASN secara resmi. Mestinya mutasi ASN pertimbangannya dari Tim Penilai ASN yang dulu bernama Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan)," tandas dia.

Baca juga: Fasilitas IPAL Belum Sesuai Standar, Operasional Dapur MBG di Kabupaten Gresik Dievaluasi

Masih kata Jumanto, harusnya alur kenaikan kepangkatan datangnya dari OPD masing-masing. Kemudian digodok dalam Tim Penilaian ASN, baru setelah itu ada sinkronisasi dengan data yang disodorkan oleh Bupati.

"Sehingga harusnya kesalahan-kesalahan dalam mutasi kemarin tidak terjadi," tegas politisi PDI-P ini.

Jumanto pun mengungkapkan bahwa BKD Gresik sudah mendatangi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) di Jakarta, untuk konsultasi terkait masalah mutasi terhadap 447 pejabat eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Gresik tersebut begitu masalah ini muncul ke permukaan. Oleh karena itu, komisi I DPRD Gresik wajib mengawal perbaikannya.

Dengan ini, lanjut Jumanto, DPRD Gresik mendesak Pemkab Gresik untuk segera memperbaiki dan mengembalikan pejabat ASN yang salah dalam mutasi ke posisi semestinya.

"Ke depan, pola pemerintahan yang sudah baik ya dimanfaatkan, termasuk Tim Penilai ASN itu ya difungsikan sebagaimana mestinya," pesannya.

Baca juga: Pertahankan TOP CSR #Star 5 Selama Lima Tahun, Petrokimia Gresik Borong Penghargaan Nasional

Adapun pejabat yang dimutasi dan menjadi catatan karena diduga tidak sesuai ketentuan antara lain Rudi Kurniawan, dan Kadi Sangaria.

Selain itu, juga ada dua Kepala Sekolah Penggerak yang seharusnya tidak boleh dipindah tapi malah bergeser ke tempat lain. Mereka adalah Siti Khomsiyah, kepala SDN 145 Driyorejo dan Nur Hayati Kepala SDN 69 Ngembung, Cerme. 

Tidak cukup hanya itu. Ada pula kebutuhan puskesmas terhadap dokter gigi, namun yang ditugaskan melalui mutasi adalah dokter umum. "Yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diangkat dalam golongan eselon 4A, karena masih memiliki pangkat golongan ruang penata muda 3A. Oleh karena itu akan kami pertimbangkan untuk diturunkan eselonnya menjadi 4B," ujar Kepala BKD Gresik, dr. Adi Yumanto yang sebelumnya adalah Kepala Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak.

Kemudian, lanjut Adi, ada beberapa opsi yang menjadi bahan pertimbangan kepada Bupati Gresik dalam mengambil kebijakan. Sebab mereka yang telah dimutasi sudah terlanjur menerima tambahan tunjangan pengahasilan (TPP) dengan jabatannya yang baru. Praktis mereka harus mengembalikan.

“Kami akan pertimbangkan untuk diturunkan kepangkatannya. Termasuk mencarikan solusi terkait TPP yang sudah terlanjur diterima. Apakah wajib dikembalikan ke kas negara atau tidak,” kata Adi Yumanto, pejabat yang juga ikut dimutasi pada tanggal 30 Agustus 2021 kemarin. (adv/nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru