Tanggapi Keberadaan SPBU Baru di Jalan Ir. Soekarno, Warga Minta Diberi Kuota Pekerjaan

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Warga Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolila menyikapi keberadaan SPBU baru di Jalan Ir. Soekarno, Kecamatan Sukolilo.

Baca juga: Pemadaman Listrik Bergiliran Terjadi di Jember, PLN Klarifikasi Isu Blackout dan Kelangkaan Batu Bara

[irp]

Misalnya pada warga RW 04, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukililo.Mereka ingin agar adanya SPBU baru tersebut bisa menyerap tenaga kerja dari warga sekitar.

"Utamanya warga dari RW 04 tempat saya. Karena lokasi SPBU masuk dan berada di wilayah kami," kata Ketua RW 04 Eko Busono, Kamis (30/9/2021).

Sejauh ini SPBU memang masih belum buka. Karena itu Eko mengaku akan segera berkirim surat ke SPBU agar warganya diberi kuota untuk menjadi pegawai di sana nantinya ketika sudah buka dan beroperasi.

"Saat ini warga menanti direkrut agar bisa berkerja di SPBU. Terutama anak anak muda, minimal 20 persen sesuai aturan," tambahnya.

Sebelumnya, Komisi C DPRD Surabaya melakukan sidak soal proses pembangunan SPBU di Jalan Ir Soekarno, Surabaya, Selasa (28/9/2021). Sebagai tindak lanjut dari hearing sebelumnya. Saat itu Komisi C menyoroti pihak SPBU karena adanya penebangan pohon dan menutup seng di area SPBU.

"Izinnya sudah lengkap termasuk amdal lalin dari Dishub, ada DKRTH semua sudah dibantu sesuai mekanisme aturan. Ada 6 pohon diganti 455 pohon sudah semua ada tanda terima," kata Ketua Komisi C, Baktiono.

Meski demikian pihaknya menemukan permasalahan baru pada drainase (saluran air) yang dirasa kurang tepat dan sesuai regulasi yang ada.

Baca juga: Krisis Air Mulai Mengancam, Desa Deru Jadi Penerima Bantuan Perdana BPBD Bojonegoro

Baktiono mengatakan, hal tersebut terjadi karena ada miskomunikasi berkas yang dikeluarkan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk manhole (penutup saluran) di area SPBU.

"Ada miss sedikit dari BBPJN terkait dengan adanya manhole, dari pihak SPBU mengajukan manhole nya 60x60 cm, tapi di BBPJN tertulis 1 m x 1,5 m," terangnya.

Nantinya, lanjut Baktiono meminta surat (dokumen) asli yang dikeluarkan BBPJN sebagai pembanding dan meminta dilakukan revisi dengan yang disesuaikan standartnya pemerintah kota.

"Karena kalau ini langsung diganti oleh pemilik sedangkan dari BBPJN masih memakai yang lama nanti juga akan menyalahi aturan," pungkasnya. (ris)

Baca juga: Honda Premium Matic Day Madiun Hadirkan Semarak Budaya Reog dan Promo Menarik Skutik Premium

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru