KLIKJATIM.Com | Kediri - Puluhan massaIPK (Ikatan Pemuda Kediri) kembali menggelar aksi damai susulan di Kantor Kabupaten, Kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Kediri, Jumat, (24/9/2021).
[irp]
Mereka menuntut kejaksaan segera melakukan penahanan terhadap tersangka kasus korupsi Dinas Kominfo Kabupaten Kediri. Tuntutan lainnya adalah pengungkapan kasus tanah di CBD Simpang Lima Gumul untuk dikembalikan kepada Negara.
Dalam aksinya massa berorasi di depan kantor DPRD Kabupaten Kediri menyampaikan tuntutannya dan menagih janji kepada Bupati Kediri, DPRD Kabupaten Kediri. Di sela aksi massa membakar ban mobil bekas. Aksi tersebut juga berlanjut di Kantor Kejaksaan Negeri Kediri.
Baca juga: Libur Long Weekend Kenaikan Isa Almasih, Penumpang KA di Jember Tembus 54 Ribu Orang
Choirul Anam, Ketua Umum Aliansi Bima Sakti menyampaikan kekecewaanya terhadap sikap wakil rakyat yang kurang serius menyikapi tuntutan mereka. Sejak 15 Juni 2021 dalam dengar pendapat bersama Ketua Komisi A Lutfi Mahmudiono saat itu disepakati pembentukan pansus. Tujuannya untuk memecahkan kebekuan secara hukum dimana antara kejaksaan dan kepolisian saling menunggu.
"Karena sebelumnya sudah ada yang diproses oleh kepolisian, namun tidak ada tindak lanjut," ujar dia.
Baca juga: Kabar Gembira! Polteknaker Perpanjang Pendaftaran SBP 2026 Hingga 27 Mei
Aliansi Bima Saksi mendorong dan berupaya mencairkan kebekuan hukum yg terjadi, karena yang sesungguhnya wilayah CBD SLG sudah diputuskan dalam bentuk perda. “Tapi kenapa aset-asetnya justru dikuasai swasta atau pribadi, ” ungkap Choirul Anam. (rtn/yunus)
Editor : Redaksi