Tak Kantongi IMB, Satpol PP Gresik Segel Bangunan PT KMB di Perumahan ABR

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Bangunan milik PT KMB yang disegel Satpol-PP. (Abdul Aziz Qomar/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik terpaksa menyegel bangunan rumah milik PT Kohir Mustika Berkah (PT KMB). Pasalnya, rumah yang berada di Perumahan Alam Bukit Raya (ABR) Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

[irp]

Baca juga: Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Gresik Beri Keringanan Pajak Daerah

Plt Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto menegaskan bahwa penyegelan akan tetap dilakukan sampai IMB-nya keluar. ''Kami minta tidak ada aktivitas lanjutan pembangunan apapun sampai IMB keluar," ujarnya, Kamis (23/9/2021).

Sebelum Satpol PP memasang papan keterangan tanpa IMB, telah dibuat berita acara penghentian kegiatan pembangunan milik PT KMB. 

Dalam agenda penyegelan tersebut juga dikawal oleh jajaran Polres Gresik dan Kodim 0817 Gresik. Sebab dikhawatirkan terjadi bentrok.

“Tindakan penghentian pembangunan tersebut merupakan bentuk sanksi administrasi setelah kami berikan surat peringatan 1, 2 dan 3. Jika pemilik bangunan sudah mengantongi surat IMB, maka kami akan mencabut sanksi tersebut dan bisa melanjutkan kegiatannya kembali, terimakasih,” ucap Suprapto.

Baca juga: Bendera Merah Putih Raksasa 5x15 Meter Berkibar di Tebing Kapur Sekapuk Gresik

Sementara dari ahli waris PT. KMB, Mahmud Ali mengklarifikasi keabsahan hukum atas hak tanah yang ditempati PT Kohir Mustika Berkah.

“Di sini kami paparkan semua data-data PT KMB punya izin, sudah disahkan mulai dari akta pendirian sampai dengan hak atas tanah ini,” jelasnya.

Saat ini juga masih diproses terkait perizinannya. “Kami akan proses semua dan kami akan meluruskan data-data kepemilikan di Gresik,” ungkapnya.

Baca juga: Lahir 17 Agustus, 17 Warga Gresik Dapat SIM Gratis dari Satlantas

Dia pun mengeluhkan lambatnya pengurusan IMB yang dialami. Karena izin pemanfaatan ruang (IPS) yang diajukan merasa dipersulit oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).

"IPR yang kami ajukan di wilayah Desa Kembangan, yang dikeluarkan mereka di Desa Kedanyang, ini kan aneh. Lah makanya kami kesulitan mengurus IMB, kabarnya sudah diperbaiki," keluh dia. (nul)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru