KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Perhutani Divre ll Jawa Timur, bersama Polres Bojonegoro, Pabin Jagawana Perhutani KPH Bojonegoro, dan Pabin Jagawana KPH Ngajuk menggelar operasi ilegal logging di Desa Senganten, Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Namun operasi tersebut diduga bocor. Sehingga target sasaran melarikan diri saat dilakukan pengecekan kayu di gudang.
"Diduga ada kebocoran infomasi, sehingga kayu yang sebelumnya dilaporkan cukup banyak ditempatkan dalam satu lokasi gudang telah dipindahkan ke lain tempat," ujar Kepala Sub Seksi (KSS) Keamanan Perhutani Divre II Jatim, Edy Yanto Kamis (23/9/2021).
Diakui bahwa target yang dibidik berhasil memindahkan kayu Sono keling dari hasil kayu curian yang dikumpulkan dalam satu gudang ke lahan kosong.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
"Saat kami melakukan pengecekan di luar gudang dan menemukan 3 tumpukan kayu, pemilik gudang itu langsung melarikan diri,” lanjutnya.
Edy Yanto berharap kasus ini lebih dikembangkan lagi penyelidikan dan penyidikannya sampai tuntas hingga ke pengadilan. Termasuk memasukkan tiga orang yang diduga pemilik kayu Sonokeling illegal yang melarikan diri sebagai tersangka.
"Nanti kita akan membuat laporan ke Polres Bojonegoro terkait larinya pemilik tumpukan kayu sonokeling," imbuhnya.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Dikatakan, Kayu Sonokeling yang berada di lokasi berhasil diamankan Perhutani dan Polres Bojonegoro sebanyak 8 truk dan dibawa ke kantor Perhutani BKPH Gondang untuk diamankan. Sementara itu untuk ukuran panjang kayu 40 centimeter, 60 centimeter, 80 centimeter, diperkirakan kayu-kayu tersebut akan diolah menjadi produk Flooring.
Wakil Administratur Perhutani KPH Bojonegoro, Tito Darmawan membenarkan adanya operasi gabungan tersebut. Namun karena tidak ditemukan adanya pemilik kayu yang ditumpuk di lahan kosong tersebut, maka kayu diamankan sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut. (nul)
Editor : M Nur Afifullah