KLIKJATIM.Com | Ponorogo--Acara hajatan di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo, dipastikan tidak ada izinnya. Pernyataan itu seperti disampaikan Satgas Covid-19 Desa Selur.
[irp]
"Mereka sudah mengurus izin. Tapi sama satgas tidak diizinkan. Masih PPKM Level 3," ujar Kepala Desa Selur, Suprapto Bulug, Kamis (16/9/2021).
Dikatakan Suprapto, meski tidak mendapatkan izin, pemilik hajat tetap berkeras untuk melakukan hajatan dengan hiburan campursari. Alasannya di kabupaten lain sudah diizinkan.
"Wilayah kami kan perbatasan dengan Trenggalek dan Pacitan. Mereka katanya bebas," katanya.
Menurutnya, hal itu menjadi beban tersendiri bagi desa yang berlokasi di perbatasan. Di satu sisi harus melaksanakan aturan. Tetapi juga harus momong warga yang berkeinginan menggelar hajatan.
Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Jember Diusut Bareskrim, Truk Tangki Disita
"Itu sudah kita sosialisasi kan. Sudah ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Tetapi tetap ngotot," tegasnya
Secara administratif, kata dia, sudah dilakukan pencegahan, sosialisasi bahkan sampai surat pernyataan dari pemilik hajat. Menurutnya, bagi warga hajatan itu bagian dari hukum adat yang lazim di lakukan masyarakat.
Baca juga: Seleksi JPT Pratama Bojonegoro Masuki Tahap Presentasi dan Wawancara, Pansel Uji Kompetensi Peserta
"Belum lagi kalau sudah dikaitkan dengan nadzar. Kalau anakku dapat jodoh nanti ada tanggapan hiburan. Itu yang saya yakin tidak diatur oleh Pemerintah namun nyaris harus terselesaikan dengan baik di tingkat bawah," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, hajatan pengantin yang mendatangkan hiburan campursari di Desa Selur, Kecamatan Ngrayun, Kabupaten Ponorogo dibubarkan karena menimbulkan kerumunan, Rabu (15/9/2021) petang.
"Acaranya pesta pernikahan. Kemudian hiburan campursari ada gamboyangannya. Kalau sesuai aturan PPKM Level 3 kan tidak boleh," terang Kapolsek Ngrayun, AKP Joko Santoso, Kamis (16/9/2021).(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad