KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan sedang menyelidiki dugaan kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kecamatan Purwosari. Kini, sejumlah perangkat desa dan panitia program tersebut juga sudah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
[irp]
Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed
Kepala Kejari Bangil, Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu melalui Kasi Intel, Jemmy Sandra saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya sedang mendalami kasus dugaan pungli PTSL di Desa Cendono, Purwosari. Tahapannya sekarang Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
"Sementara ini kita masih mengumpulkan data dan keterangan dari beberapa pihak," kata Jemmy Sandra kepada KlikJatim.com, Selasa (14/9/2021).
Tahapan ini dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya dugaan pratik-pratik pungli pada program tersebut.
Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan
Sementara itu, Khoiron selaku koordinator program PTSL Desa Cendono mengakui bahwa dirinya memang sudah dipanggil oleh kejari terkait kasus dugaan pungli. Namun, dia menepis terkait adanya dugaan pungli tersebut.
Menurutnya, penarikan Rp 500 ribu yang dipermasalahkan bukan uang pungli. Tapi sukarela. "Buktinya ada surat pernyataan tanpa paksaan yang dibuat oleh pemohon," jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan, penarikan Rp 500 ribu itu dipergunakan untuk pembelian patok tanah, foto copy, meterai dan lainnya. "Jika itu dikatakan pungli kan lucu. Juga ada kesepakatan antara pemohon dengan panitia," imbuhnya.
Pada program PTSL ini disebutkan ada 2.629 pemohon sertifikat. Kemudian 1.165 diantaranya sudah jadi sertifikat. (nul)
Editor : Redaksi