KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pendaftaran calon Direksi PDAM Surya Sembada kembalo diperpanjang. Perpanjangan seleksi ini dilakukan berdasarkan masukan dari ahli hukum agar persyaratan juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
[irp]
Wali Kota Eri mengatakan, masa pendaftaran calon Direksi PDAM kembali diperpanjang dengan menambahkan persyaratan baru, yakni usia pendaftar minimal 35 tahun. Sebab, sebelumnya tidak ada persyaratan batas minimal usia untuk pendaftar calon direksi PDAM. Persyaratan itu mengacu pada PP No. 54 Tahun 2017.
“Sebelumnya, kita membuka berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2) Perda 2 tahun 2009 sebagaimana diubah ke Perda 13 tahun 2014 tentang PDAM. Di sana tidak ada batasan usia. Sehingga, yang muda-muda dan berkompeten bisa mendaftar. Sebenarnya saya ingin yang muda-muda ini bisa membuktikan dirinya, bahwa mereka juga memiliki kemampuan,” kata Wali Kota Eri usai berkunjung ke kantor PDAM Surya Sembada, Senin (13/9/2021).
Wali Kota Eri memastikan, pendaftar calon Direksi PDAM yang sebelumnya sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk PP No 54 Tahun 2017. Artinya, peserta sebelumnya tetap akan lanjut ke tahapan selanjutnya, yaitu Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK). “Kalau mereka memenuhi semua persyaratan yang ada tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya, sembari menunggu pendaftar lainnya,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh pegawai PDAM mulai dari jajaran manager hingga staf yang memenuhi persyaratan untuk ikut mendaftar seleksi Calon Direksi PDAM. Menurutnya, seleksi itu boleh diikuti oleh siapapun asalkan memenuhi persyaratan.
“Tadi saya sampaikan kepada Dewas PDAM, saya tandatangani pengumumannya bahwa semua pegawai yang memenuhi persyaratan wajib untuk mengikuti seleksi. Tidak perlu sungkan, selama mempunyai kompetensi dan memenuhi persyaratan, silakan daftar. Nanti kan masih ada tahap UKK. Di sanalah pertarungannya,” pintanya.
Sementara itu, Ketua Pansel Direksi PDAM Surya Sembada Kota Surabaya, Wawan Aris Widodo mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran Calon Direksi PDAM terhitung mulai 14 - 20 September 2021. Pada masa perpanjangan kali ini, pihaknya juga mengimplementasikan PP 54 Tahun 2017 sekaligus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Pemendagri) No. 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewas Atau Anggota Komisaris Dan Anggota Direksi BUMD.
“Harapan kami, kita mempunyai banyak kandidat yang kompeten. Sehingga kita punya banyak pilihan untuk posisi Direktur Utama (Dirut), Direktur Operasi (Dirop), dan Direktur Pelayanan (Dirpel),” kata Wawan.
Ia mengugkapkan, sejak pendaftaran calon direksi PDAM dibuka pada 7 Juli 2021, ada 52 pelamar calon direksi PDAM. Rinciannya, terdiri dari tujuh orang pelamar untuk jabatan Direktur Utama, 12 orang untuk posisi Direktur Operasional , dan 33 orang Direktur Pelayanan.
“Tahapan seleksi Direksi PDAM Surya Sembada itu terdiri dari seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan, dan wawancara akhir,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi