KLIKJATIM.Com | Gresik — Anton Sudjarwo asal warga perumahan di Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, terpaksa harus dikeler ke kantor polisi. Pasalnya laki-laki yang bekerja sebagai sopir truk itu ketangkap basah sedang asyik menghisap sabu di dalam kabin truk trailer.
[irp]
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Kejadiannya Sabtu (11/9/2021) kemarin. Saat itu truk warna hijau nopol W 9101 UG yang disopiri pria berusia 35 tahun tersebut sedang mengalami ban bocor. Atau sedang berada di salah satu bengkel ban, tepatnya di timur exit tol Manyar.
Kapolsek Manyar, AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, awalnya petugas curiga dengan kondisi mesin truk yang masih menyala dan sopir berada di dalam kabin. Lalu, polisi pun melakukan penggeledahan.
Tersangka juga sempat bertanya kepada petugas yang berpakaian preman. Setelah mengetahui dari pihak kepolisian, tersangka berperawakan atletis yang awalnya tegas itu seketika terlihat gugup. Bibirnya pun bergetar di hadapan polisi.
“Tersangka bertanya, ada apa? Kemudian tersangka berusaha menjelaskan kepada petugas kalau sedang ngeban karena ban (roda) kanan truk yang disopirinya bocor,” jelas Kapolsek AKP Windu saat didampingi Kanit Reskrim, Ipda Ekwan Hudin, Senin (13/9/2021).
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Begitu polisi menggeledah sisi-sisi bagian kabin akhirnya menemukan sabu-sabu, diduga dari sisa yang dikonsumsi tersangka. Sabu itu berada di dalam laci tengah dasbor truk. Juga ditemukan bong alat hisap yang disembunyikan di belakang kursi kemudi.
Tersangka Anton tak bisa mengelak lagi. Seperangkat alat hisap dan narkoba tersebut memang diakui miliknya. Bahkan, tersangka juga mengaku baru saja menghisap sabu-sabu sambil menunggu ngeban sebelum bongkar muatan di Surabaya.
Alasan tersangka mengkonsumsi barang haram itu berdalih untuk menambah stamina agar tidak ngantuk.Namun faktanya, lanjut Kapolsek, pecandu narkoba ini justru kehilangan kendali dan nyaris menabrak mobil petugas yang berada di belakang truknya.
Selanjutnya, budak sabu ini digelandang ke Mapolsek Manyar untuk menjalani proses hukum. “Dari tempat kejadian perkara (TKP) petugas berhasil menyita satu buah plastik klip berisi sabu-sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram. Satu pipet kaca, sebuah botol air mineral, satu sedotan plastik dan satu korek api sebagai barang bukti,” ujarnya.
Kini, tersangka dijerat sesuai Pasal 112 Jo 127 UU RI/35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya adalah minimal empat tahun mendekam di dalam penjara. (nul)
Editor : Redaksi