KLIKJATIM.Com | Surabaya - Unit Reskrim Polsek Bubutan Surabaya kembali meringkus kurir pil koplo. Kali ini pelakunya warga Panceng Gresik yakni Mazwan Anas (28) dan Ainur Rohim (26).
Kanit Reskrim Polsek Bubutan AKP Oloan Manullang mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula saat pihaknya menerima laporan dari seseorang tak dikenal pada Rabu (1/9/2021) malam.
Mendapati adanya laporan itu, lantas pihaknya bergegas menuju Jalan Dupak tepatnya di depan Pasar Loak Asemrowo. Dan benar, di sana didapati dua orang laki-laki mencurigakan sedang berboncengan sepeda motor."Gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di tempat tersebut ditemukan dua botol putih berisi pil koplo," ungkap Oloan, Kamis (9/9/2021).
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
Total pil tersebut yakni 1900 butir. Masing-masing botol berisi 950 butir. Sedangkan dari pengakuannya, tersangka mengambil barang dari seseorang di Jalan Bendul Merisi, Wonokromo.
"Pengakuan Mazwan Anas, ia mengambil barang atas suruhan temannya bernama Cepak yang kini belum tertangkap. Sedangkan Ainur Rochim sendiri diajak oleh Mazwan.
Dan saat pengambilan, kedua pelaku telah diberi uang upah sejumlah Rp 500 ribu," beber AKP Oloan.
Baca juga: Apresiasi Perjuangan Atlet, KONI Sampang Guyur Reward bagi Peraih Medali Porprov Jatim 2025
Dari penangkapan itu, polisi menyita dua botol plastik putih berisi 1900 butir pil koplo, kemudian 1 sepeda motor Honda Beat hitam dan uang upah sejumlah Rp. 500 ribu."Pelaku dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU R.I No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," pungkasnya. (rtn)
Baca juga: Serahkan SK PNS dan Perpanjangan PPPK, Bupati Gresik Tekankan Integritas ASN
Editor : Redaksi
Lowongan & Karir
Berita Populer
Sabtu, 25 Apr 2026 09:12 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 05:15 WIB
Senin, 27 Apr 2026 10:30 WIB
Minggu, 26 Apr 2026 20:56 WIB
Jumat, 24 Apr 2026 19:08 WIB