KLIKJATIM.Com l Bojonegoro - Awal Januari 2020 Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 4 kasus dengan 7 tersangka. Salah satu kasus yang berhasil ditangkap pelakunya adalah pencurian dengan kekerasan (curas).
Pelaku curas adalah Agus Eka Jaya (19), pemuda Desa Buntalan Kecamatan Temayang. Dia nekat merampas handphone (HP) milik warga yang ngopi di warung Desa Panemon, Kecamatan Sugihwaras. Pelaku memukul leher Alfian (20) warga setempat dan membawa kabur HP korban. Tak terima, korban lapor ke polisi dan tak lama kemudian pelaku diringkus di warkop dekat dengan rumahnya.
Baca juga: Sengkarut Kebakaran KM Mutiara Sentosa II: Polisi Temukan Data Manifes Tak Sinkron
[irp]
Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 368 Ayat 1 dan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan hukuman paling lama sembilan tahun penjara.
Selain curas, polisi juga berhasil mengamankan 2 penjual miras, 1 penjudi togel serta 3 pelaku judi remi pada Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Perluasan Areal Tebu Dimulai, SGN Perkuat Produksi Gula di Indonesia Timur
AKBP Budi Hendrawan menyampaikan, jika masyarakat menjumpai maupun merasa curiga bakal terjadi tindak kejahatan, dapat segera melaporkan ke Polres atau Polsek setempat."Kami akan langsung bertindak cepat guna amankan para pelaku kejahatan demi kenyamanan masyarakat," tuturnya.
[irp]
Ditambahkan, dari 4 kejahatan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan botol miras, uang hasil penjualan togel, kartu remi beserta uang yang digunakan untuk berjudi dan Handphone hasil curas.
Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun
"Mari kita jaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bojonegoro dengan terus menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian, apabila terjadi hal-hal yang menggangu lapor saja ke polsek terdekat," tandasnya. (af/bro)
Editor : M Nur Afifullah