Suami Dipensiunkan Dini, Istri Mantan Hakim PN Sidoarjo Gelar Demo Tunggal

klikjatim.com
Aksi Satiyem saat demo tunggal di halaman PN Sidoarjo.

KLIKJATIM.Com I Sidoarjo—Satiyem, istri mantan hakim yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menggelar aksi demo tunggal. Demo dilakukan setelah suaminya, Ridwantoro dipensiunkan dini sebagai hakim.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

Demonstrasi tunggal itu dilakukan Satiyem di halaman kantor PN Sidoarjo Jalan Agung Soeprapto. Selain di halaman kantor PN, Satiyem juga memasang baliho besar ‘Paksa Hakim Pensiun Dini, Ketua Mahkamah Agung Sukses Bebaskan Bandar Besar Narkoba’.

Ibu empat anak itu menyebarkan puluhan poster dengan kalimat serupa kepada pegawai PN dan Pengunjung, Rabu (8/9/2021) siang. “Tuntutan saya seperti yang ada di tulisan,” kata Satiyem di halaman PN Sidoarjo, Rabu (8/9/2021).

Satiyem tidak menampik, suaminya mengajukan pensiun dini. Namun, dalam surat pengajuan pensiun dini itu, Ridwantoro menginginkan pensiun dini pada 1 Desember 2022.

“Sehingga seharusnya sebelum waktunya, bapak masih berdinas. Tiba-tiba pada 30 Februari 2021, bapak menerima Keppres yang isinya diberhentikan secara surut pada 1 Februari 2021,” terangnya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Padahal, lanjut Satiyem, pada 15 Februari 2021 dan 3 Maret 2021, Ridwantoro dijadwalkan mengadili kasus gembong narkoba jaringan internasional. “Lha ini kalau pak Ridwan dipaksa pensiun 1 Pebruari 2021, putusan persidangan tersebut kan batal demi hukum.Gembong narkoba kan jadi bebas,” ucapnya.

Satiyem pernah menggugat hal tersebut ke PTUN Surabaya namun gagal. “Ini aneh, pensiun dini seharusnya sesuai dengan pengajuan,” jelasnya. Dia mengaku telah melaporkan hal tersebut ke Mabes Polri dan Badan Intelijen Negara.

“Kemanapun akan saya buru. Lek perlu demo nang ngarep istana. Dewekan,” imbuhnya.

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Sementara itu Ketua PN Sidoajo Moh Muchlis membenarkan, yang bersangkutan telah mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya. “Yang digugat adalah presiden, ketua Mahkamah Agung, Dirjen Peradilan Umum dan ketua PN Sidoarjo. Sudah diputuskan. Gugatannya tidak bisa diterima,” kata Muchlis.

Muchlis melanjutkan, setelah batas waktu yang diatur UU, penggugat tidak mengajukan upaya hukum. “Sehingga putusan tersebut sudah inkracht sekitar seminggu yang lalu. SK dari presiden sudah turun, lalu SK dari Sekretaris MA juga turun terkait pensiun pegawai negerinya,” lanjutnya.

Menurut Muchlis, saat itu yang bersangkutan mengajukan permohonan pensiun dini namun tidak dicantumkan waktunya. “Nah berkas tersebut sudah dikirimkan ke Dirjen Peradilan Umum. Ternyata revisinya ia susulkan, minta pensiun pada 1 Desember 2022. Berkas juga sudah saya teruskan,” imbuhnya.(mkr)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru