Ringkus Bandar, Polisi Amankan Pistol dan 15 Gram Sabu

klikjatim.com
Tersangka Yong Lie saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. (Achmad Alamudin/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Seorang bandar sabu yang ngekos di daerah Siwalankerto, Surabaya diamankan polisi. Pelaku adalah Oei Wahyudi alias Yong Lie (43), warga Jalan Undaan Wetan Gang V Surabaya.

Selain membekuk pelaku, Anggota Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya juga menyita barang bukti 15 gram sabu. Bahkan dari tangan pelaku ditemukan sepucuk pistol airsoft gun.

Baca juga: Ayah Bejat Gauli Dua Anak Tiri di Surabaya, Salah Satunya Sampai Hamil 6 Bulan

[irp]

"Pelaku berhasil kami amankan kemarin pada hari Senin, tanggal 13 Januari 2020 sekitar pukul 15.00 Wib," ujar Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Rabu (15/1/2020).

Penangkapan pelaku bermula dari informasi yang diterima petugas sekitar tiga minggu lalu. Kemudian terus didalami, dan akhirnya membuntuti pelaku setelah terlihat mengambil sesuatu di pinggir jalan.

Baca juga: Gandeng Polda Jatim, MPM Honda Jatim Perkuat Sistem Tanggap Darurat dan Kesiapsiagaan Karyawan

[irp]

“Saat pelaku turun dari sepeda motor langsung kita periksa, walaupun waktu itu sempat melakukan perlawanan dengan mengeluarkan senjata pistol airsoft gun,” terang AKBP Memo Ardian.

Baca juga: Polda Jatim Bongkar Komplotan Penerbit SIM Card Ilegal

Dari situlah polisi menemukan barang bukti (BB) satu poket sabu seberat kurang lebih 15 gram. "Menurut pelaku barang bukti tersebut didapat dari narapidana yang berada di Lapas Porong beinisial MR," beber Kasat Reskoba.

Lanjutnya, pelaku ini juga mengaku sudah 10 kali melakukan transaksi. Paling banyak 20 gram dan minimal 5 gram. (lam/roh)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru