KLIKJATIM.Com | Magetan—Seorang pria di Kabupaten Magetan dijebloskan ke penjara akibat menampar dan mengancam dengan pistol seorang pemuda.
[irp]
Baca juga: BPN Jatim Canangkan Gemapatas Serentak, Targetkan 1,8 Juta Batas Tanah Menuju Jawa Timur Lengkap
Pria tersebut SN (51) warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Sementara korbannya adalah TP (18).
Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban secara tanpa sengaja menyenggol mobil pelaku hingga tergores. Pelaku kemudian langsung menampar korban.
“Kejadiannya pada Agustus lalu di Jalan Sukowati Magetan,” katanya, Senin (30/8/2021).
Baca juga: Kecelakaan Maut di Omben Sampang, Dua Pengendara Motor Meninggal Dunia
Atas kejadian ini korban mengakui kesalahannya dan membawa mobil ke bengkel. Saat di perjalanan, dengan menumpangi mobil pelaku, ternyata korban kembali di tampar hingga mengakibatkan luka di muka.
“Pelaku juga mengeluarkan pistol air softgun yang disimpan di bawah jok mobil,” terang Iptu Rudy.
Awalnya korban enggan melapor penganiayaan yang menimpanya. Namun, atas desakan keluarga akhirnya korban melaporkan ke Polres Magetan.
Baca juga: Jelang Nataru 2026, Pemkab Lamongan Gelar HLM untuk Perkuat Sinergi Pengendalian Inflasi
Dari hasil pemeriksaan, senjata air sofgun mirip pistol tersebut merupakan senjata milik teman pelaku yang dijadikan jaminan hutang sebesar Rp 1,5 juta. Kepolisian Resor Magetan masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut mengingat tersangka adalah warga sipil.
“Ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com