Emosi Mobilnya Tergores, Pria di Magetan Tampar Pemuda

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Magetan—Seorang pria di Kabupaten Magetan dijebloskan ke penjara akibat menampar dan mengancam dengan pistol seorang pemuda.

[irp]

Baca juga: Sah! P-APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,61 Triliun, Pemkab Pacu Pembangunan di Sisa Tahun

Pria tersebut SN (51) warga Desa Taji, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan. Sementara korbannya adalah TP (18).

Kasatreskrim Polres Magetan Iptu Rudy Hidajanto mengatakan, peristiwa ini bermula saat korban secara tanpa sengaja menyenggol mobil pelaku hingga tergores. Pelaku kemudian langsung menampar korban.

“Kejadiannya pada Agustus lalu di Jalan Sukowati Magetan,” katanya, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Dukung Program PLTS 100 GWp, PLN dan Pemprov Bali Akselerasi Infrastruktur Energi Bersih

Atas kejadian ini korban mengakui kesalahannya dan membawa mobil ke bengkel. Saat di perjalanan, dengan menumpangi mobil pelaku, ternyata korban kembali di tampar hingga mengakibatkan luka di muka.

“Pelaku juga mengeluarkan pistol air softgun yang disimpan di bawah jok mobil,” terang Iptu Rudy.

Awalnya korban enggan melapor penganiayaan yang menimpanya. Namun, atas desakan keluarga akhirnya korban melaporkan ke Polres Magetan.

Baca juga: Tinjau Green Port Terminal Teluk Lamong, Staf Ahli Kemenhub Apresiasi Komitmen Dukung Net Zero Emission 2060

Dari hasil pemeriksaan, senjata air sofgun  mirip pistol tersebut merupakan senjata  milik teman pelaku yang dijadikan jaminan hutang sebesar Rp 1,5 juta. Kepolisian Resor Magetan masih melakukan pendalaman terkait legalitas kepemilikan senjata tersebut mengingat tersangka adalah warga sipil. 

“Ini masih kita kembangkan,” pungkasnya.(mkr) 

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru