Gara-gara Warisan, Kakek di Ponorogo Bacok Keponakan

klikjatim.com
Barang bukti yang diamankan. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Ponorogo - Hanya karena rebutan warisan, warga di Ponorogo gelap mata melakukan pembacokan. Peristiwa ini terjadi di Desa/Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Diketahui bahwa pelakunya adalah Benyamin (60), warga setempat. Kini, ia pun diamankan oleh pihak kepolisian. 

"Iya udah, pelaku sudah diamankan. Antara pelaku dan korban masih saudara. Berawal dari rebutan warisan. Ini puncaknya," ujar Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto, Kamis (26/8/2021). 

Diceritakan, awal insiden itu terjadi ketika ada tetangga pelaku yang berteriak mengolok-olok. "Cangkemmu wes tuwek ojo reno-reno (Kamu sudah tua sehingga tidak perlu yang macam-macam, red)," kata Iptu Nanang menirukan omongan tetangga pelaku. 

Dari situ, pelaku mengira bahwa yang mengolok-olok adalah istri dari adiknya yang bernama Sarman. Pelaku langsung naik pitam karena diolok-olok, serta ditambah masalah warisan. 

"Pelaku membawa seperti belati ke rumah adiknya itu. Rupanya sang adik maupun istrinya tidak ada," jelas mantan Kapolsek Pudak ini. 

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Di rumah itu, kata dia, yang ada adalah Heri Wahono (45) yang merupakan menantu dari Sarman. Korban yang merasa mertuanya dalam bahaya pasang badan. 

Pasalnya, pelaku sudah emosi sambil membawa belati yang telah diayunkan. Korban yang merupakan keponakan pelaku tersebut berusaha menenangkan. "Pelaku mengayunkan belati. Ditangkis oleh korban dengan menggunakan tangan kiri. Jika tidak ditangkis, bisa saja kena kepala," tambahnya. 

Karena itu, belati yang dibawa pelaku pun mengenai tangan kiri korban dan terluka. "Tiga jarinya tidak bisa digerakkan. Sepertinya uratnya putus. Cukup parah lukanya," urainya. 

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Menurutnya, korban langsung dibawa ke puskesmas Jambon. Namun tidak sanggup menangani sehingga dirujuk ke RS Muhamadiyah Ponorogo. 

Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan oleh istri korban ke polisi. "Kami tangkap pelaku di rumahnya tanpa ada perlawanan. Juga mengakui bahwa dia pelaku pembacokan," urainya. 

Pelaku dijerat sesuai Pasal 351 ayat 2. Ancaman hukumannya 5 tahun pidana. (nul)

Editor : Fauzy Ahmad

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru