Usai Setubuhi Anak Kandung Hingga 9 Kali dan Melahirkan, Tersangka Ngakunya Khilaf

klikjatim.com
Tersangka SW saat diinterogasi Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia. (Afif/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro – Entah apa yang ada di benak SW, warga Kecamatan Sekar, Kabupaten Bojonegoro. Pasalnya pria berusia 37 tahun ini tega menyetubuhi putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan anak.

[irp]

Baca juga: Pencarian Korban Tenggelam di Perairan Pulau Mandangin Sampang Masih Nihil

Setelah aksinya terbongkar hingga 9 kali melakukan tindakan bejat itu, tersangka SW dengan enteng berdalih khilaf. "Dia mengaku khilaf dan sudah melakukan sebanyak 9 kali," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia didampingi Kasatreskrim, AKP Fran Dalanta Kembaren saat menggelar press release di Mapolres setempat, Rabu (25/8/2021).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah merenggut keperawanan putrinya sendiri sejak tahun 2020. Akibat perbuatan sang bapak tersebut, kini korban yang masih berusia 11 tahun itu melahirkan bayi prematur. "Sekarang bayinya dan korban dirawat oleh keluarganya," imbuhnya.

Baca juga: Hadiri Pembukaan Piala Gubernur Jatim Open Woodball 2026, Arumi Bachsin Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi Dunia

Menurut Kapolres, modus tersangka meniduri anaknya sendiri hingga 9 kali tersebut dengan cara memaksa. Korban diancam, yang disertai dengan bentakan sehingga membuat korban takut dan akhirnya pasrah terhadap kelakuan bapak kandungnya.

Tersangka dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3), Undang-Undang Republik Indonesia 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU/1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU/23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang yang berbunyi Pasal 81 ayat (3).

Baca juga: Ekonomi Jatim Tumbuh 5,96 Persen, Gubernur Khofifah: Organda Punya Peran Strategis di Balik Angka Ini

"Ancamannya sendiri minimal 5 tahun hukuman dan maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru