Kades Gondang Nganjuk Backup Tenaga Keamanan Pabrik PT SAI

klikjatim.com
Saat Pengacara BS di kantor Disnaker Nganjuk.

KLIKJATIM.Com | Nganjuk - PT SAI ada di wilayah Desa Gondang, Kecamatan Gondang, PT SAI yang masih tahap pembangunan pabrik mengeluarkan BS warga gondang, karyawan Security secara sepihak dikeluarkan dari PT SAI tanpa ada kejelasan dan alasan kesalahan yang mendasar. Setelah BS dikeluarkan, ada pengganti lagi tenaga Security dari PT. GH (Gagak Hitam).

[irp]

Baca juga: Ratusan Calhaj Sumenep Berstatus Risiko Tinggi, Pengawasan Kesehatan Diperketat

Kuasa hukum BS (karyawan security) Fitri Wulandari SH yang beralamatkan di Desa Pandean Kecamatan Gondang Kabupaten Nganjuk, ketika dikonfirmasi wartawan tentang Kepala Desa Gondang, Sugiarto yang menjadi perwakilan Perusahaan mengatakan, kalau dirinya sementara ini sudah melayangkan somasi tentang Surat Kuasa perusahaan kepada Kepala Desa apakah itu dibenarkan dalam undang undang (karena tidak sesuai dengan Tupoksi dan Kapasitasnya sebagai Kepala Desa).

Menurut BS, Security yang bertugas jaga malam, asal Desa Pandean, Kecamatan Gondang yang dikeluarkan saat dikonfirmasi wartawan melalui kuasa hukumnya Fitri SH mengatakan, “ Kalau BS dikeluarkan oleh PT. ACE Cuntruction dan Engeenering sebagai subcount PT SAI melalui pesan whatsapp bahwa BS tidak boleh bekerja lagi sebagai Security, " kata Fitri ketika dihubungi wartawan melalui ponselnya, Senen (23/08/2921).

Padahal sebelumnya, BS telah menerima surat keputusan yang isinya pengangkatan Security untuk jaga malam selama pembangunan PT. SAI sampai dengan selesai. Dan permasalahan sudah diserahkan kepada pengacara Fitri, SH untuk mendampinginya.

Baca juga: Said Abdullah Ingatkan Disiplin Kader, Cak Fauzi Bidik 15 Kursi DPRD Sumenep

Fitri selaku Pengacara yang mendampingi BS, saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya saat di kantor Disnaker mempertanyakan kapasitas dari Kades Gondang menerima kuasa dari PT ACE Contruction tersebut.

"Permasalahan pemberhentian Security akan terus kita upayakan agar mendapatkan hak klien saya. Kalau memang tidak ada mediasi di kantor Disnaker, saya akan menempuh jalur hukum, karena BS dalam hal ini tidak melakukan kesalahan. Dan setelah itu, langsung tenaga keamanan diganti orang lain,” jelas Fitri.

Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026

Sementara Sugiarto, Kades Gondang yang dikonfirmasi melalui telpon seluler tidak aktif. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru