KLIKJATIM.Com | Gresik — Antar kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrahimi Manyar Gresik kembali memanas. Berawal dari aksi pemukulan yang dialami oleh salah satu pengurus yayasan pada 5 Agustus lalu.
[irp]
Para pengurus yayasan itu dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik nomor 1 tahun 2021 tentang pernyataan keputusan rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrahimi. Hal itu dinilai bertentangan dengan pasal 266 KUHP.
Laporan tersebut disampaikan salah satu pendiri yayasan Achmad Lahuddin. Dia melaporkan lima anggota pembina yayasan saat ini. Yakni Nafisah, Mohammad Kholil, Abdul Mufawak, Abdil Wahid Sirojuddin dan Muhammad Ali Fathomi.
Melalui kuasa hukumnya Abdullah Syafi'i, dasar laporan tersebut disebabkan pergantian pengurus yayasan yang tidak memenuhi prosedur.
“Pasca meninggalnya Moh. Ali Wafa selaku pendiri yayasan pada 2019 lalu. Tentu terjadi kekosongan kepengurusan khususnya ketua dewan pembina,” papar Syafii saat mendatangi Mapolres Gresik, Senin (23/8 /2021).
Syafi'i menjelaskan, bahwa sesuai dengan mekanisme akta pendirian pada pasal 7 ayat 6, ada mekanisme pergantian harus melalui rapat gabungan. Yang melibatkan anggota dewan pembina, pengurus dan dewan pengawas yayasan. “Namun hal tersebut tidak dilakukan. Justru kepengurusan yang baru disahkan pada April 2021,” jelasnya.
Bahkan, para terlapor membuat keterangan palsu dengan mencatut nama kliennya Achmad Lahuddin. Hal itu tertulis dalam keterangan akta otentik yayasan nomor 1 tertanggal 3 Maret 2021. Bahwa kliennya dinyatakan menolak untuk hadir dalam membahas pergantian pimbina yayasan. “Hal itu tidak benar, yang bersangkutan tidak pernah menyatakan untuk menolak hadir. Namun, proses pergantian pembina yayasan terus berlanjut tanpa melibatkan klien kami,” bebernya.
Berdasarkan Undang-Undang nomor 28/2004 tentang Yayasan, rapat gabungan tersebut menjadi keabsahan untuk mengganti kepengurusan baru. Sehingga, roda organisasi yayasan tidak ada hubungannya dengan para ahli waris. “Bahkan, pengurus yang baru membuat keputusan yang merugikan banyak pihak. Misalnya merubah AD/ART, merubah susunan pengurus hingga melakukan pemberhentian,” terangnya.
Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim
Itulah yang dinilai memicu emosi para pengurus aksi pemukulan yang juga bermuara pada laporan pihak kepolisian. Seperti yang pernah diberitakan, dualisme kepengurusan yayasan disinyalir menjadi alasan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
Pada 5 Agustus lalu, Sekitar pukul 8.30 WIB, terjadi aksi pemukulan di kawasan Madrasah Aliyah (MA) Al Ibrahimi. Pasca salah satu Wakil pengurus menyampaikan surat pemberhentian yang ditujukan kepada Kepala Sekolah. Bahkan, aksi kekerasan tersebut berlanjut hingga pengerusakan terhadap salah satu mobil milik seorang pengurus. (bro)
Editor : Redaksi