Butuh Tambahan Uang, Sopir Ini Rela Jadi Kurir Ganja di Tulungagung

klikjatim.com
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Mapolres. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satreskoba Polres Tulungagung terpaksa harus meringkus RG (40), seorang sopir asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, pada Kamis (19/8/2021) kemarin. Penangkapan ini berlangsung di salah satu garasi truk yang berada di Kecamatan Kedungwaru.

[irp]

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan bahwa penangkapan tersangka RG sesuai hasil pengembangan polisi terkait keterlibatannya dalam peredaran ganja di Tulungagung. Akhirnya tersangka RG pun dibawa ke Mapolres Tulungagung untuk proses pemeriksaan.

"Tersangka ditangkap di garasi, kemudian langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti 3 paket ganja dalam plastik dengan berat total 238,46 gram, 1 tas kresek pembungkus serta satu buah handphone yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringannya. "Ada 3 paket ganja, kemudian handphone juga kita amankan," terangnya.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Trisakti mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan lagi. Dipastikan bahwa jaringan peredaran ganja yang melibatkan tersangka RG di Tulungagung ini bakal terus dipantau polisi.

Sementara itu Kanit I Satreskoba Polres Tulungagung, Ipda Bowo Tri Kuncoro menambahkan, tersangka RG ternyata bukan orang baru dalam peredaran narkotika di Tulungagung. "Dia ini residivis sabu mas, sudah pernah kita proses juga," ucapnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Menurutnya, pengakuan tersangka bersedia menjadi kurir ganja karena ingin menambah penghasilan. Untuk sekali transaksi, tersangka bisa mendapatkan upah sebesar Rp 200 ribu.

"Dibayar Rp 200 ribu per transaksi, jadi dia disuruh mengirimkan ke pembeli, tugasnya itu," pungkas Bowo. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru