KLIKJATIM.Com | Gresik – Dinas Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik merazia warung kopi (warkop), yang terendus menjual minuman keras (miras). Tepatnya di warkop milik Kastin di wilayah Desa Kedanyang, Kebomas, pada Kamis (19/8/2021).
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Kepala Dinas Satpol PP Gresik, Abu Hasan mengatakan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 51 botol miras dengan berbagai merek. Antara lain miras jenis vodka, bir, anggur, hingga arak.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Menurutnya, larangan terkait peredaran miras ini sesuai Peraturan Daerah (Perda) 15/2002 Jo Perda 19/2004 di Kota Santri. (Penjualnya sudah dipanggil untuk pendataan dan proses lebih lanjut sesuai Perda Miras," tandasnya, Jumat (20/8/2021).
Dia berpesan kepada masyarakat yang kerap mengkonsumsi miras agar mulai berhenti. Sebab sangat berdampak pada kesehatan. “Mari jaga kesehatan bersama,” imbuhnya.
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Selanjutnya, Hasan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi secara rutin. Terutama di titik titik yang rawan peredaran miras. (nul)
Editor : Redaksi