KLIKJATIM.Com I Kediri - Terdakwa pembunuhan sopir taksi online menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (10/8). Sidang berlangsung secara virtual. Majelis hakim diketuai Bob Rosman, sedangkan terdakwa Himawan Eka Febrianto (26) warga Desa/Kecamatan Purwoasri Kabupaten Pasuruan berada di Lapas Kediri disaksikan oleh kuasa hukumnya yang mengikuti sidang dari ruang Cakra PN Kabupaten Kediri.
[irp]
Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar
Ketua Majelis Hakim, Bob Rosman membacakan vonis 15 tahun dan 6 bulan penjara.
“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Kholis. Atas perbuatannya, kami vonis penjara selama 15 tahun dan 6 bulan,” kata Bob Rosman ketika membacakan vonis.
Baca juga: Turun ke Sawah Lewat Program Medhayoh, Bupati Setyo Wahono Semangati Ibu-Ibu Tani di Ngraho
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Wawang Satriya Kusuma menyatakan akan berkoordinasi bersama timnya atas putusan tersebut. Ia belum memberikan kepastian apakah akan mengajukan banding atau tidak.
“Kalau saat ini kami belum bisa memberikan kepastian. Pada intinya kita masih koordinasi terlebih dahulu,” terang dia.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Untuk diketahui, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Moch Kholis (32) Sopir Grab asal Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya di saluran irigasi persawahan Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, pada Kamis (28/1) lalu. (*)
Editor : Redaksi