Pembunuh Sopir Taksi Online di Kediri Divonis 15 Tahun Penjara

klikjatim.com
Terdakwa pembunuhan mengikuti persidangan secara virtual

KLIKJATIM.Com I Kediri -  Terdakwa pembunuhan sopir taksi online menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri, Selasa (10/8). Sidang berlangsung secara virtual. Majelis hakim diketuai Bob Rosman, sedangkan terdakwa Himawan Eka Febrianto (26) warga Desa/Kecamatan Purwoasri Kabupaten Pasuruan berada di Lapas Kediri disaksikan oleh kuasa hukumnya yang mengikuti sidang dari ruang Cakra PN Kabupaten Kediri.

[irp]

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Ketua Majelis Hakim, Bob Rosman membacakan vonis 15 tahun dan 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 340 KUHP karena melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap korban M Kholis. Atas perbuatannya, kami vonis penjara selama 15 tahun dan 6 bulan,” kata Bob Rosman ketika membacakan vonis.

Baca juga: Aktivitas Meningkat, Bandara Notohadinegoro Jember dan Basarnas Teken PKS Tanggap Darurat Penerbangan

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Wawang Satriya Kusuma menyatakan akan berkoordinasi bersama timnya atas putusan tersebut. Ia belum memberikan kepastian apakah akan mengajukan banding atau tidak.

“Kalau saat ini kami belum bisa memberikan kepastian. Pada intinya kita masih koordinasi terlebih dahulu,” terang dia.

Baca juga: Menerapkan Prinsip CSV, Program TJSL PLN Dorong Kemandirian Ekonomi dan Pelestarian Lingkungan di Berbagai Daerah

Untuk diketahui, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Moch Kholis (32) Sopir Grab asal Desa Wedoro Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruan yang ditemukan tewas dengan luka tusukan di tubuhnya di saluran irigasi persawahan Desa Sidomulyo Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri, pada Kamis (28/1) lalu. (*)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru