KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satpol PP Tulungagung dalam penegakan hukum Satgas Covid-19 telah memaksimalkan aplikasi laporan masyarakat yang diaktifkan sejak dua minggu lalu. Dan hasilnya sampai saat ini ada 10 laporan yang diterima. Rata-rata didominasi laporan hajatan yang nekat digelar masyarakat pada penerapan PPKM level 4 kali ini.
[irp]
"Laporan yang masuk ke kita ya dari masyarakat yang mengetahui ada hajatan di lokasi A misalnya, atau di lokasi B, kemudian dilaporkan kepada kami," kata Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, A Nindya Putra, Selasa (10/8/2021).
Genot, sapaan akrab A Nindya Putra mengungkapkan sampai saat ini sudah terdapat 10 laporan warga yang nekat menggelar hajatan. Kemudian 7 laporan yang diterima Satpol PP Tulungagung itu langsung ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 tingkat kabupaten. Sedangkan 3 laporan lainnya ditindaklanjuti oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan.
"Ada 7 yang langsung ditanggapi Satgas Kabupaten, sisanya diteruskan ke Satgas Kecamatan untuk ditanggapi. Untuk laporan terakhir, itu sudah ditindaklanjuti tapi hasilnya seperti apa belum disampaikan," ungkapnya.
Menurut Genot, 7 laporan yang langsung ditanggapi oleh Satgas Covid-19 tingkat kabupaten karena laporan tersebut diterima saat jam kerja. Sehingga bisa langsung ditanggapi.
Sedangkan laporan lain yang masuk di luar jam kerja, biasanya dikoordinasikan dengan satgas tingkat kecamatan. Kemudian tugas penindakan yang sama bisa dilaksanakan oleh satgas tingkat kecamatan hingga desa/kelurahan dan RT.
"Karena dalam SK Bupati sudah dijelaskan mas, soal tupoksi Satgas dari Kabupaten sampai Kecamatan, semua ada di situ. Jadi ada tugasnya masing-masing dan kita ini sebatas koordinator," ucapnya.
Pihaknya juga enggan disebut lari dari tanggung jawab saat laporan yang masuk ke aplikasinya terjadi pada hari libur. Genot lebih menekankan pentingnya koordinasi dari kabupaten sampai tingkat RT untuk merespon laporan yang masuk.
"Kalau laporannya masuk pas hari libur, sebagai koordinator kita langsung sampaikan kepada satgas tingkat kecamatan sampai RT, karena sesuai SK mereka juga bisa memberikan penindakan," terangnya.
Pihaknya mengaku mengapresiasi kepedulian masyarakat yang melaporkan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di masa penerapan PPKM Level 4 ini. Ke depan pihaknya berharap koordinasi yang baik dari tingkat kabupaten sampai tingkat RT.
Sehingga mampu meminimalkan potensi terjadinya pelanggaran prokes sesuai dengan anjuran pemerintah di masa PPKM ini. "Kenapa melibatkan satgas tingkat kecamatan hingga desa, diharapkan aduan yang masuk bisa ditangani dan potensi pelanggaran prokes itu bisa diminimalkan," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman