Gondol Diesel Es Tebu, Didik Asal Pasuruan Nyaris Aja Nyonyor Dimassa

klikjatim.com
Barang bukti diesel yang diamankan polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Didik Taufik (45), warga Pasuruan ini nyaris menjadi bulan-bulanan warga Desa Joho, Kecamatan Kalidawir. Pasalnya, pria yang kesehariannya tinggal di Desa Sobontoro, Kecematan Boyolangu tersebut tertangkap usai mencuri sebuah diesel giling es tebu milik Prayitno Hadi (49), warga setempat.

[irp]

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

Dari tangan tersangka, warga mengamankan barang bukti berupa satu unit diesel yang dicuri dan sepeda motor untuk digunakan sebagai sarana.

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan, kini tersangka diamankan di Mapolsek untuk proses selanjutnya. “Saat ini tersangka DT sudah diamankan di Mapolsek Kalidawir,” ujarnya.

Baca juga: Perkuat Distribusi Energi, Patra Logistik Resmi Kelola Operasional Armada SKID LPG di Jatimbalinus

Trisakti mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban Prayitno sengaja melepas bagian atas perasan tebu sehingga tersisa bagian diesel dan alat dorongnya. Sebab sejak Kamis malam korban sudah berniat untuk membersihan diesel dan alat dorong es tebunya tersebut. "Pengakuan korban itu awalnya diesel dan alat peras tebunya sengaja dilepas karena mau dibersihkan," katanya.

Kemudian korban meletakkan barang tersebut di belakang rumah yang berjarak lebih kurang 50 meter dari tempat tinggalnya. Namun pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, korban mengetahui dieselnya sudah tidak ada di tempat semula.

Baca juga: Berhasil Turunkan Prevalensi Stunting Jatim Hingga 14,7 Persen, Gubernur Khofifah Terima Penghargaan dari Persagi

Korban yang mengetahui kejadian itu akhirnya berupaya mencari dengan dibantu temannya. Dan ternyata mendapati tersangka Didik yang sedang berupaya membawa kabur diesel tersebut menggunakan sepeda motornya. "Korban bersama warga yang geram berupaya mencari tersangka," katanya.

Saat ketemu, lanjut Trisakti, warga yang emosi langsung menyerahkannya kepada kepala desa (kades). Baru setelah itu diserahkan kepada polisi. “Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tukasnya. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru